Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi

Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi La Nyalla Mattalitti. foto: detikcom

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuding melakukan intervensi terhadap sejumlah saksi.

Saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepda Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum , Romy Arizyanto, mengatakan saksi-saksi tersebut melaporkan adanya intervensi secara langsung oleh La Nyalla ke beberapa waktu lalu.

"Saksi bilang ditelepon langsung sama La Nyalla. Makanya ada upaya dari kami untuk melindungi saksi-saksi itu," kata Romy seperti dilansir republika.co.id, Rabu (23/3).

Untuk mengantisipasi agar saksi tidak dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan, Romy mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sementara kemarin, telah memanggil empat orang saksi yang merupakan pengurus di KADIN Jawa Timur. Di antaranya Muljanto, Basa Alim Tualeka, Cholis Yudo, dan Irsan. Kendati demikian, hanya Muljanto yang memenuhi panggilan Kejati.

"Hanya satu yang datang yaitu Muljanto diperiksanya pagi. Kalau nanti diperlukan keterangan lagi saksi-saksi akan dipanggil kembali," tuturnya.

Sementara itu, kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap tersangka . Romy Arizyanto mengatakan surat tersebut telah dilayangkan sejak Senin (21/3).

"Jadi besok (hari ini) semestinya dia (La Nyalla) datang, karena suratnya sudah dikirim," kata Romy.

Diketahui pada panggilan sebelumnya, La Nyalla tidak hadir. Melalui advokatnya ia mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada lantaran adanya proses pengajuan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negri Surabaya.

Romy menjelaskan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) jika dua kali tidak tersangka tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya dapat mengambil tindakan dengan pemanggilan paksa.

"Aturannya memang menyebutkan kalau dua kali tidak datang, tapi kita lihat apa sampai tiga kali pemanggilan dan kalau tidak datang juga maka ada penjemputan nantinya," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negri Surabaya, sidang praperadilan atas pemohon akan digelar pada Rabu (30/3).

Adanya intervensi dan ancaman juga diakui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana. Dia mengungkap, tekanan sudah diterima sebelum ia menetapkan Ketua Umum PSSI sebagai tersangka kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. Tekanan tersebut berupa pesan dan cibiran bahwa kejaksaan tidak akan berani menyeret La Nyalla dalam kasus itu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO