Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi

Dari Empat Saksi, Hanya Satu yang Hadir, Kejati: La Nyalla Diduga Intervensi Saksi La Nyalla Mattalitti. foto: detikcom

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuding melakukan intervensi terhadap sejumlah saksi.

Saksi tersebut akan dimintai keterangan terkait penetapan La Nyalla sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepda Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim pada 2012.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan saksi-saksi tersebut melaporkan adanya intervensi secara langsung oleh La Nyalla ke Kejati Jatim beberapa waktu lalu.

"Saksi bilang ditelepon langsung sama La Nyalla. Makanya ada upaya dari kami untuk melindungi saksi-saksi itu," kata Romy seperti dilansir republika.co.id, Rabu (23/3).

Untuk mengantisipasi agar saksi tidak dipengaruhi pihak-pihak yang berkepentingan, Romy mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo

Sementara kemarin, Kejati Jatim telah memanggil empat orang saksi yang merupakan pengurus di KADIN Jawa Timur. Di antaranya Muljanto, Basa Alim Tualeka, Cholis Yudo, dan Irsan. Kendati demikian, hanya Muljanto yang memenuhi panggilan Kejati.

"Hanya satu yang datang yaitu Muljanto diperiksanya pagi. Kalau nanti diperlukan keterangan lagi saksi-saksi akan dipanggil kembali," tuturnya.

Sementara itu, Kejati Jatim kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap tersangka . Romy Arizyanto mengatakan surat tersebut telah dilayangkan sejak Senin (21/3).

Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar

"Jadi besok (hari ini) semestinya dia (La Nyalla) datang, karena suratnya sudah dikirim," kata Romy.

Diketahui pada panggilan sebelumnya, La Nyalla tidak hadir. Melalui advokatnya ia mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Kejati Jatim lantaran adanya proses pengajuan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negri Surabaya.

Romy menjelaskan sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) jika dua kali tidak tersangka tidak memenuhi panggilan, maka pihaknya dapat mengambil tindakan dengan pemanggilan paksa.

Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara

"Aturannya memang menyebutkan kalau dua kali tidak datang, tapi kita lihat apa sampai tiga kali pemanggilan dan kalau tidak datang juga maka ada penjemputan nantinya," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negri Surabaya, sidang praperadilan atas pemohon akan digelar pada Rabu (30/3).

Adanya intervensi dan ancaman juga diakui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana. Dia mengungkap, tekanan sudah diterima sebelum ia menetapkan Ketua Umum PSSI sebagai tersangka kasus korupsi di Kadin Jawa Timur. Tekanan tersebut berupa pesan dan cibiran bahwa kejaksaan tidak akan berani menyeret La Nyalla dalam kasus itu.

Baca Juga: Sabet 3 Penghargaan, Kajari Gresik: Semoga Tahun Depan Meningkat dan Lebih Baik

“Dulu tekanannya lebih banyak daripada sekarang (setelah ada penetapan tersangka),” katanya.

Dandeni tak menghitung banyaknya tekanan berupa demonstrasi yang dilakukan para pendukung La Nyalla. Tekanan saat ini, kata dia, lebih ke perlawanan lewat upaya hukum. "Susah manggil saksi, belum apa-apa dipraperadilankan," kata Dandeni.

Seharusnya, Dandeni menambahkan, kasus ini cepat selesai jika tidak terus dipraperadilankan. Kepastian hukum diyakini akan didapat saat kasus ini masuk ke pokok perkara. "Kan intinya di pokok perkara, bukan praperadilan," ujarnya.

Baca Juga: Positif Narkoba saat Tes Urine, Kajari Madiun Dicopot dari Jabatannya

Namun Dandeni yakin kejaksaan bisa menuntaskan kasus ini. Tekanan, kata dia, justru lebih banyak sebelum kasus diusut. Dia mengungkapkan banyak yang mengirim pesan pendek untuk menindaklanjuti kasus korupsi Kadin jilid I dengan menyeret La Nyalla.

Tekanan dianggap sejalan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima kejaksaan tentang keterkaitan sang ketua Kadin. “Sebelum kasus dana hibah Kadin dengan tersangka La Nyalla dibuka, hampir setiap hari kami mendapat SMS, ‘jaksa penakut, jaksa tidak berani usut’,” ucap Dandeni.

Kasus dana hibah Kadin Jawa Timur memang sudah diusut sejak 2014. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi lalu memvonis Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Baca Juga: Besok, 18 Korban Tragedi Kanjuruhan akan Hadir di PN Surabaya

Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 26 miliar dari penggunaan dana hibah 2011-2014 senilai Rp 52 miliar. Meski belum jelas pertanggungjawaban untuk sisa Rp 26 miliar lagi, jaksa awalnya tidak memiliki alat bukti yang mengarah kepada La Nyalla.

"Kami baru menemukannya lewat sangkaan penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana dan keuntungan demi kepentingan pribadi," tutur Dandeni.

Sementara itu, paska ditetapkannya sebagai tersangka, Pengamat hukum dari Unitomo Surabaya, Dedi W Nasoetion mengganggap bahwa langkah Kejati Jatim patut diapresiasi dan patut didorong demi penegakan hukum atas perkara perkara korupsi yang terjadi di wilayah Jatim.

Baca Juga: Berkas Pelimpahan Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya, Ada Apa?

Dedi W Nasoetion, menyatakan dalam kasus perkara dugaan korupsi ini, harus dibuktikan juga nantinya di pengadilan, apakah yang bersangkutan La Nyalla Mahmud Mattalitti benar benar bersalah atau tidak bersalah sama sekali.

“Dalam persidangan nantinya, semuanya harus terbuka dan transparan. dimana jika memang ditemukan ada bukti permulaan oleh kejaksaan atau kemungkinan rekayasa kasus dalam perkara ini. maka hal tersebut harus dibuat seterang terangnya,” katanya.

Namun yang jadi perhatian, jika memang Kejaksaan Tinggi Jatim serius dalam pengusutan kasus korupsi ini, apalagi dana hibah kadin ini didapatkan dari Pemprov Jawa Timur, maka penyidik kejaksaan juga harus berani untuk mengungkap pihak pihak lainnya.

“Dalam kasus ini harus ditemukan aktor aktor lainya dalam pertanggungjawaban penggunaan dari dana hibah Pemprov Jatim yang saat ini tengah menjadi polemik tersebut,” paparnya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO