SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dua Kuasa Hukum Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS), H. Priyo Utomo SH dan H. Sudiono SH belum mengetahui jika kliennya, Sugeng Mujiadi (SM) Sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Masih belum tau mas, coba nanti saya cek dulu," kata H. Sudiono SH, Kuasa Hukum Dirut PDAM DTS, saat dihubunggi oleh BANGSAONLINE.com, usai penetapan dirut sebagai tersangka.
Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI
Begitupun dengan H. Priyo Utomo SH, Kuasa Hukum Sugeng Mujiadi, juga mengaku masih belum mengetahui jika kliennya sudah ditetapkan menjadi Tersangka.
"Masih belum tau, Saya coba konfirmasi mitra dulu. Sorry mas, sudah beberapa hari kondisi fisik drop," katanya, melalui pesan singkat kepada BANGSAONLINE.com.
Sementara Dirut PDAM DTS, Sugeng Mujiadi (SM), saat hendak dikonfirmasi melalui telepon terkait penetapan tersangka terhadap dirinya belum menjawab. Begitu pun saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, juga tak kunjung dibalas.
Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan Sugeng Mujiadi (SM), Rabu (23/3) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu Sambungan Rumah (SR) PDAM DTS Tahun 2015 senilai Rp 8,9 M.
Kejari menetapkan Sugeng Mujiadi sebagai tersangka karena dianggap paling bertanggung jawab dalam proyek yang dimenangkan oleh CV. Langgeng Jaya itu.
Kejari sendiri menjadwalkan pemeriksaan pertama kepada Sugeng Mujiadi pada Senin (28/3) besok sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyidikan tidak menutup kemungkinan Korps Adhyaksa menetapkan tersangka lainnya. (nni/rev)
Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News