Usai Tetapkan Dirut sebagai Tersangka, Kejari Periksa 10 Pejabat PDAM Sidoarjo

Usai Tetapkan Dirut sebagai Tersangka, Kejari Periksa 10 Pejabat PDAM Sidoarjo Pemeriksaan 10 orang pejabat internal PDAM Delta Tirta oleh tim penyidik Kejari Sidoarjo. foto: BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa sekitar 10 saksi pejabat internal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, Senin (28/03). Pemeriksaan 10 oang itu untuk dijadikan saksi bagi tersangka Direktur Utama (Dirut) PDAM Delta Tirta, Sugeng Mujiadi.

Para internal PDAM Delta Tirta yang diperiksa itu di antaranya Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Amiruddin Fauzi; Sekretaris ULP, Yoyok S dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ardiani. Selain itu, juga ada beberapa kelompok kerja (Pokja) dalam pengadaan pipanisasi yang menelan anggaran Rp 8,9 miliar itu.

Baca Juga: Wujudkan Profesionalitas Pegawai, Perumda Delta Tirta Sidoarjo Terapkan KPI

Dalam pemeriksaan, Direktur CV Arya Bima Cena (ABC) yakni Soewandi, juga hadir. Hanya saja, Kehadiran Dirut CV. ABC hanya untuk menyerahkan dokumen harga satuan yang dibutuhkan tim penyidik Kejari Sidoarjo. "Saya hadir hanya untuk menyerahkan dokumen harga satuan saja," kata Soewandi kepada BANGSAONLINE.com, usai meninggalkan ruang pemeriksaan.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait pemeriksaan itu, enggan berkomentar. Pria yang didapuk menjadi Humas Kejari Sidoarjo, meminta wartawan yang konfirmasi soal pemeriksaan itu ke Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Laode Muhammad Nusrim.

"Saya gak tau pemeriksaan apa saja hari ini, silahkan konfirmasi dan tanya ke Kasi Pidsus saja soal pemeriksaan itu," pungkasnya.

Baca Juga: Suguhkan Pelayanan Prima, Perumda Delta Tirta Luncurkan One Day Service pada 2024

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode M Nusrim saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan ini hanya menjawab singkat. "Iya, pemeriksaan saja," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyebutkan, Dirut PDAM Delta Tirta ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan pipanisasi itu, lantaran sebagai pihak yang bertanggung jawab, yakni sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Selain itu, sebelum tanda tangan pemenangan kontrak lelang pengadaan pipanisasi itu, tim ULP dan PPK tidak mau menandatangi berkas kontrak itu. Alasan kedua tim itu, lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam lelang pengadaan itu yakni dugaan berupa mark up harga satuan itu.

Baca Juga: Demo ke Pendapa Delta Wibawa, Aliansi LSM Bakal Gugat Seleksi Direksi PDAM Sidoarjo

"Tim ULP dan PPK tidak berani tanda tangan karena ketakutan ada dugaan penyimpangan," ujar sumber BANGSAONLINE, yang merupakan seorang penyidik Kejari Sidoarjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka Dirut PDAM DTS, Sugeng Mujiadi (SM) dalam dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu Sambungan Rumah (SR) Anggaran Tahun 2015 PDAM DTS yang dimenangkan CV. Langgeng Jaya senilai 8,9 M dari pagu sebesar 9,1 M. (nni/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO