Rugikan Negara Rp 85 Miliar, Mantan Rektor Unair jadi Tersangka

Rugikan Negara Rp 85 Miliar, Mantan Rektor Unair jadi Tersangka Fasichul Lisan

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Airlangga 2006-2010 Fasichul Lisan sebagai tersangka. Fasichul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga DIPA 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana Universitas Airlangga DIPA 2009.

"Dalam pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RS Pendidikan Surabaya dengan sumber dana DIPA tahun 2007-2010 dan peningkatan sarana dan prasarana RS Pendidikan Universitas Airlangga Surabaya dengan dana DIPA 2009, penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapkan FAS (Fasich) rektor 2006-2015 sebagai tersangka," kata Pelaksana Tugas (Plt) Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Rabu (30/3) kepada wartawan.

Dijelaskannya, Fasich selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Fasich bakal disangka dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Lanjutnya, pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau semaksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

"Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp 300 miliar rupiah," tambah Yuyuk.

Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam korupsi di RS Pendidikan ,yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan laboratorium tropik infeksi di Universitas Airlangga. Dalam kasus itu KPK menetapkan dua tersangka yaitu Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO