PACITAN, BANGSAONLINE.com - Fluktuatifnya harga bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini berdampak terhadap tarif angkutan umum. Meski terjadi penurunan harga, namun fakta di lapangan tarif mobil penumpang umum, baik angkutan pedesaan, angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) ataupun antar kota antar provinsi (AKAP), masih tetap bertengger di level atas.
Hal tersebut cukup beralasan, mengingat kondisi geografis Kabupaten Pacitan yang bergunung dan berbukit. Meski jarak tempuh relatif pendek, akan tetapi konsumsi bahan bakar jauh lebih boros. Hal inilah yang melatari para pelaku usaha angkutan umum enggan menurunkan tarif angkutan seiring kebijakan penurunan harga BBM.
Baca Juga: Soal Pemberian Keringanan Kredit, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pacitan Serahkan ke Perbankan
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pacitan, Widi Sumardji, mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menentukan tarif angkutan umum. Meski diakuinya, selama ini memang masih ada pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan penarikan tarif angkutan umum yang melebihi batas atas yang ditentukan.
Sebagai contoh bus AKDP jurusan Pacitan-Ponorogo. Mereka terpaksa menarik tarif yang melebihi ketentuan batas atas dengan alasan sepinya penumpang ditunjang kondisi geografis wilayah sehingga berdampak terhadap konsumsi bahan bakar.
"Soal ketentuan tarif, kami lebih menyerahkan ke pasar. Meskipun melebihi ketentuan batas atas, kalau masyarakat membutuhkan dan mereka ikhlas membayar, ya mau bagaimana lagi. Kenyataan di lapangan, jumlah angkutan umum jurusan Pacitan-Ponorogo memang terbatas, penumpangnya juga sangat terbatas," kata Widi, Kamis (31/3).
Baca Juga: Harga Gula Pasir Kemasan Tembus Rp 22 Ribu per Kilogram
Sementara itu sebagaimana ketentuan aturannya, pemerintah dengan produk aturannya seperti Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah, menetapkan, tarif angkutan pedesaan dengan batas bawah sebesar Rp 285 per kilo meter (km) dan batas atasnya sebesar Rp 560 per km.
Sedangkan bus AKDP, dengan batas bawah sebesar Rp 950 per km dan batas atas sebesar Rp 15.100 per km.
"Untuk AKAP memang tidak ada. Pacitan hanya memberlakukan bus non ekonomi. Sehingga ketentuan tarifnya diatur berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pengguna jasa," jelas mantan Kasatpol PP ini pada awak media.
Baca Juga: Bupati Pacitan Perintahkan Sekda Konsultasi ke Pemprov Soal Kebijakan Ekonomi di Tengah Wabah Covid
Lebih lanjut, Widi mengatakan, terkait dampak fluktuatifnya harga BBM, sejatinya belum berpengaruh terhadap ketentuan tarif batas atas dan batas bawah bagi kendaraan angkutan umum. Artinya, ketentuan aturan itu bila dilaksanakan masih sangat layak. (pct1/ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News