SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami pasti melakukan itu supaya pelaku usaha melaksanakan putusan,”kata Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, Sabtu (2/03).
Baca Juga: Gandeng Disperindag Jatim, Ketum Muslimat NU Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Wonocolo
Dipaparkan, pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur bila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, komisi menyerahkan putusan tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diungkapkan, beberapa pelaku usaha sampai saat ini tetap tidak melaksanakan putusan komisi untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara, kendati telah diberi peringatan. Jumlah piutang denda mereka awalnya Rp 281 miliar lebih, dan sudah disetor ke kas negara hampir Rp 212 miliar, sehingga sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sekitar Rp 69 miliar.
Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999.Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Sedangkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 yang dilakukan pelaku usaha dalam Putusan Komisi.
Untuk itu, Gopprera minta mereka segera melaksanakan putusan KPPU, sehingga KPPU tidak perlu melaporkannya ke penyidik. Disamping itu, identitasnya akan dihapus dari daftar pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan sebagaimana yang telah diunggah pada website KPPU.
Ditandaskan, bila peringatan tersebut tidak dihiraukan pelaku usaha, laporan KPPU ke penyidik tidak akan menghapus piutang denda dan tetap akan ditagihkan. Terakhir disebutkan, awal tahun ini komisi telah melaporkan PT Bungo Pantai Bersaudara (BPB) ke Bareskrim Polri.(mid/ns)
Baca Juga: Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News