Izin Penggalian Kabel Optik Janggal, DPUBMP dan Satpol Tak Sejalan

Izin Penggalian Kabel Optik Janggal, DPUBMP dan Satpol Tak Sejalan

Dikatakan Ganjar masukan-masukan dari berbagai pihak nantinya bisa menjadi bahan revisi penyusunan draft. Toh, jika aturan ini telah disahkan menjadi Perwali masih bisa direvisi, namun perubahan ini bisa lebih awal dilakukan. "Sehingga nanti tinggal penyempurnaan saja," terang Ganjar.

Namun, jika terjadi persoalan terhadap dampak yang ditimbulkan pihak DPUBMP akan mengevaluasi kembali.

"Tentunya. Jika terjadi dampak terhadap kondisi lingkungan, nanti ada kajian dari UKL maupun UPL-nya," imbuh Ganjar.

Diketahui, permasalahan sisa galian kabel fiber optik menjadi gangguan bagi pengendara. Pemandangan tersebut terjadi di beberapa ruas jalan. Termasuk di kawasan Raya Prapen, Tenggilis, dan Jemursari.

Pihak Satpol PP Surabaya menemukan indikasi pelanggaran perizinan dalam pemasangan utilitas ini. Bahkan, razia penggalian dan kabel fiber optil telah dilakukan. Termasuk di kawasan Panjang Jiwo.

Anehnya, pihak DPUBMP Surabaya bersikukuh aktifitas tersebut telah mengantongi izin. Persoalan ini kian memantik adanya revisi dari regulasi perizinan utilitas. Yakni dari Perwali Nomor 49 tahun 2015 menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016.(lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO