JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Fahri Hamzah akhirnya melawan setelah dipecat oleh partainya sendiri, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Wakil Ketua DPR ini tampak tak bisa menerima dipecat sebagai aggota PKS dengan alasan tak jelas.
Karena itu ia membandingkan dirinya dengan kader PKS lain yang melakukan kesalahan besar namun tak dipecat.
Baca Juga: PKS Jatim Sulap 1.040 RKI Jadi Posko Pemenangan Khofifah-Emil
Fahri menyebut mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang kini dipenjara karena kasus korupsi kuota impor daging sapi jelang Pemilu 2014.
Menurut Fahri, saat itu dirinya ditunjuk sebagai juru bicara partai untuk membela mati-matian Luthfi dari kasus korupsi. Bahkan sampai-sampai harus terlibat perseteruan dengan KPK.
"Saya tahu di partai ini ada orang yang bikin kami susah setengah mati, kami jungkir balik mempertahankan supaya partai ini tetap ada. Kurang dari setahun tiba-tiba partai ini terkena musibah besar menjelang 2014. Saya menjadi juru bicara partai harus jungkir balik melawan logika publik yang ingin mencoba mengkriminalisasi partai kami," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).
Baca Juga: Gelar Flashmob, Cara Unik PKS Kabupaten Kediri Kampanyekan Jagonya
Namun, menurut Fahri, orang tersebut tidak dipecat. Padahal sudah mengakibatkan jumlah suara PKS menurun drastis sebelum Pemilu 2014.
"Saya menjadi orang yang pasang badan, padahal saya juga dizalimi waktu itu, dipindahkan dari komisi III (DPR) tanpa ada pembicaraan," tuturnya.
Beruntung, menurut Fahri, PKS kala itu bisa selamat. Dia tidak bisa membayangkan jika PKS kehilangan 90 kursi, maka nilainya akan minus.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Tidak hanya dalam kasus Luthfi, Fahri juga menyindir soal kader PKS Arifinto yang ketahuan nonton video porno dalam rapat paripurna. Menurut dia, orang itu tidak dipecat meski sudah melanggar asusila.
"Ada orang yang teman-teman tahu bikin ramai karena sampai hari ini diulang-ulang, karena kedapatan menyaksikan sesuatu di dalam rapat paripurna. Bahkan yang bersangkutan yang termasuk membuat peraturan belakang hari aturannya dibuat setelah kasus untuk menjebak dan mengkriminalisasi saya. Orang itu tidak dipecat," ujarnya.
Selain itu, Fahri juga menyindir ada kader PKS yang sudah dipenjara tapi tidak dipecat. Sindiran ini mengarah pada Gatot Pudjo Nugroho, Gubernur Sumut yang terbelit kasus bansos.
Baca Juga: Politikus PKS Suswono Dianggap Hina Nabi, Yenny Wahid: Rasulullah Bukan Pengangguran
"Ada orang yang sekarang dibui, dari wilayah, juga tidak dipecat," imbuhnya.
Maka dari itu, menurut Fahri, banyak konsituennya yang bingung apa kesalahan Fahri. Padahal menurutnya dia tidak bersalah dan kader PKS lainnya yang bersalah justru lolos dari pemecatan.
Lalu apa dosa Fahri Hamzah sehingga DPP PKS menerbitkan Surat Keputusan Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April 2016 yang intinya memecatnya.
Baca Juga: Saat Turba di Banyuwangi, Kang Irwan Solidkan Pemenangan Khofifah-Emil dan Ipuk-Muji
Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan, Fahri Hamzah sebelumnya telah dipanggil Dewan Pimpinan Tingkat Pusat PKS pada 1 September 2015.
Selain dirinya dan Fahri, pertemuan itu juga diikuti pimpinan Majelis Syuro PKS.
Dalam pertemuan, Ketua Majelis Syuro menyampaikan arahan kepada Fahri agar ia menjaga kedisiplinan dan kesantunan dalam setiap kali menyampaikan pendapat ke publik.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Instruksikan Kadernya All Out Menangkan Paslon Khofifah-Emil dan Ikfina Dullah
Hal itu diingatkan untuk menghindari munculnya kontroversi dan stigma negatif publik terhadap partai.
"Terlebih lagi, posisi FH sebagai Wakil Ketua DPR RI akan selalu menjadi perhatian publik dan diasosiasikan oleh sebagian pihak sebagai sikap dan kebijakan PKS," kata Sohibul dalam penjelasannya yang dikutip dari laman www.pks.or.id, Senin (4/4/2016).
Arahan itu diberikan menyusul adanya sejumlah pernyataan Fahri yang dianggap kontroversial oleh DPP PKS, di antaranya menyebut anggota DPR “rada-rada beloon” yang berujung pada dijatuhkannya sanksi ringan kepada Fahri oleh MKD.
Baca Juga: Bersama Ketua DPW PKS Jatim, Mas Dhito Panen Melon di Greenhouse Kandat
Kemudian, Fahri mengatasnamakan DPR dan menyatakan sepakat untuk membubarkan KPK, serta pasang badan untuk tujuh megaproyek DPR yang bukan merupakan arahan DPP.
"Presiden PKS juga menyampaikan pendapatnya, yang pada intinya bahwa FH sebagai pimpinan DPR RI daripada mengangkat gagasan 7 proyek DPR RI yang berbiaya mahal lebih baik melakukan terobosan-terobosan substantif berupa transformasi struktural melalui perbaikan dan pengusulan beragam rancangan undang-undang di DPR RI," kata Sohibul.
"Ini juga sekaligus akan mengangkat reputasi DPR RI dan secara khusus Koalisi Merah Putih (KMP) sebab posisi KMP di DPR RI adalah mayoritas," tambah Sohibul.
Baca Juga: Ketua DPW PKS Jatim Roadshow Pemenangan Khofifah-Emil di Mataraman
Menurut dia, saat itu Fahri menerima nasihat dan masukan-masukan yang diberikan dalam pertemuan tersebut. Selain itu, Fahri disebut setuju beradaptasi dengan arahan yang diberikan.
Namun, tujuh pekan berselang, pimpinan PKS menilai, tidak ada perubahan pola komunikasi politik yang dilakukan Fahri.
Bahkan, kata dia, timbul kesan adanya silang pendapat antara Fahri selaku Wakil Ketua DPR dan pimpinan PKS lainnya.
Silang pendapat itu di antaranya terkait wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota dan pimpinan DPR, serta revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"FH menyebut pihak-pihak yang menolak revisi UU KPK sebagai pihak yang sok pahlawan dan ingin menutupi boroknya. Padahal, di saat yang sama, WKMS (Wakil Ketua Majelis Syuro) dan Presiden PKS telah secara tegas menolak revisi UU KPK," kata Sohibul.
"Silang pendapat yang terbuka antara FH dan pimpinan partai ini tentunya mengundang banyak pertanyaan di publik dan juga dari internal kader PKS," ujarnya.
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Fahri menekankan, hingga saat ini, dirinya tetap menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI, meski sudah dipecat dari PKS.
Sebab, Fahri mengaku masih akan melakukan upaya hukum sehingga pemecatannya belum bisa dieksekusi.
"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016). (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News