Tarik Ulur Pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov, Mendikbud Akui Banyak Gugatan

Tarik Ulur Pengelolaan SMK/SMA oleh Pemprov, Mendikbud Akui Banyak Gugatan Mendikbud Anies Baswedan (tengah) didamping Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat sidak UN CBT. foto: BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan sebelum ada ketetapan hukum dari MK, Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus tetap diikuti.

“Undang-undang menjadi rujukan seluruh aparatur pemerintah. Kita bekerja berdasarkan Undang-undang selama undang-undangnya belum ada perubahan kita masih merujuk kepada undang-undang itu,” kata Anies

Baca Juga: Gelar Studium Generale, Fikom Unitomo Siapkan Lulusan Berkualitas di Era Post-Truth

Mendikbud mengakui, banyak gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Khususnya tentang pasal yang mengatur peralihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Anies mengatakan, sebelum menjadi ketetapan hukum tidak bisa menjadi dasar hukum, sambil menunggu keputusan. “Kalau ternyata MK memutuskan bahwa Undang-undang no 23 dianggap inkonsitusional, baru kita mengubah, tapi selama UU 23 masih berlaku ya kita jalankan,” kata Anies.

Menurutnya, penerapan kebijakan pendidikan gratis, khususnya untuk SMA/SMK di Surabaya adalah hal yang baik.

Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban

“Jadi ketika menurun masyarakat pasti akan protes. Jadi sebenarnya sesuatu yang baik dikawatirkan jangan menjadi buruk tapi menjadi baik. Tapi memang tuntutan masyarakat sangat tinggi di era twiter, facebook sekarang,” terang dia.

Dia menganggap wajar, masyarakat Surabaya memprotes atau menuntut kebijakan yang sudah mereka nikmati, ketika ada peralihan pemerintahan. Seperti halnya terjadi saat pergantian bupati maupun wali kota.

"Ini bukan sekadar masalah jaminan pemerintah. Apapun aturannya, kalau masyarakat sudah merasakan yang baik, pasti akan protes kalau ada pergantian pemerintahan,"kata dia.

Baca Juga: ITS Raih 4 Penghargaan di KBGI 2024

Menteri kembali menegaskan, semua aparatur pemerintahan tetap harus bekerja berdasarkan Undang-undang yang masih berlaku. (dev/ns) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO