Gandeng Tenaga Ahli, Pansus LKPJ Akhir Anggaran 2015 Matangkan Pembahasan

Gandeng Tenaga Ahli, Pansus LKPJ Akhir Anggaran 2015 Matangkan Pembahasan Sekretaris Komisi B, Faqih Usman.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Pansus (panitia khusus) yang membahas LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Akhir Tahun Anggaran 2015 bekerja ekstra maraton untuk menuntaskan pembahasan.

Sebab, waktu yang dimiliki tim pansus yang diketuai Suberi (FPD), wakil ketua Asroin Widiyana (FPG), dan Khoirul Huda (FPPP) sangat mepet. 

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar

"Tim pansus LKPJ diberi tenggat waktu antara 21-23 April untuk menuntaskan pembahasan. Di mana, saat itu hasil pansus tersebut sudah diparipurnakan," kata anggota Pansus LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, Faqih Usman, Rabu (6/4).

Menurut Faqih, tim Pansus LKPJ akan melakukan beberapa kegiatan untuk mematangkan pembahasan. Sesuai dengan schedule (jadwal), setelah melakukan rapat internal, tim pansus akan lakukan KKLD (Kunjungan Kerja Luar Daerah). Kali ini, tempat yang dituju tim pansus adalah, Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Dijadwalkan tim pansus ke Depdagri, Kamis (7/4).

"Di Depdagri, kami akan konsultasikan soal pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran. Kami akan tanyakan rujukan-rujukan hukumnya. Biar apa yang dilakukan oleh tim pansus tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," tutur politisi senior PAN asal Kecamatan Panceng ini.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Setelah itu, lanjut Faqih, tim pansus akan lakukan pendalaman pembahasan LKPJ Akhir Anggaran Tahun 2015 dengan mendatangkan tenaga ahli.

Renacana semula, tim pansus akan kembali mengundang FITRA(Forum Indonesia Transparansi Untuk Anggaran), yang baru-baru ini mengisi kegiatan bedah Ranwal (Rencana Awal) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2016-2021.

Sayang, FITRA tidak bisa. Sebab,ada acara di tempat lain. Untuk itu, tim pansus menyerahkan kepada pimpinan DPRD untuk mencarikan tenaga ahli pengganti." Kita cari tenaga ahli dari akademisi. Kemungkinan dari Unair," jelas Ketua FPAN ini.

Baca Juga: Pastikan Layanan Publik Berjalan Baik, Komisi IV DPRD Gresik Turun ke OPD Mitra

Kemudian, tugas tim pansus selanjutnya adalah, melakukan uji petik ke masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Caranya, bisa mendatangi masing-masing SKPD atau mendatangkan mereka ke DPRD.

Sedianya, kegiatan uji petik dilakukan antara Selasa-Rabu(5-6/4). Tapi karena semua kepala SKPD sedang ada kegiatan Assesment di Hotel Singgasana, Surabaya, mulai Selasa-Jumat(5-8/4), maka uji petik itu diundur. "Mungkin minggu depan, tim pansus baru akan lakukan uji petik," jelasnya.

Tidak sampai disitu, tim pansus kalau sudah merampungkan semua tugas di atas, maka tugas yang akan dilakukan adalah, lakukan finalisasi pembahasan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015." Baru setelah itu, kami menggelar paripuran internal DPRD untuk membuat rekomendasi," terangnya.

Baca Juga: Upaya Dongkrak PAD, Komisi II DPRD Gresik Studi Banding Pengawasan PBG

Ditegaskan Faqih, rekomendasi itu akan berisikan beberapa point yang tujuannya agar Bupati-Wabup, Sambari-Qosim melakukan perbaikan, baik program maupun kinerja di pemerintahannya.

"Tentunya, rekomendasi yang akan dibuat oleh tim pansus tersebut dengan membandingkan capaian kinerja, program sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam RKPD (Rencana Kegiatan Perangkat Daerah), RPJPD(Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) maupun RPJMD( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) pada tahun 2010," paparnya.

Usai digelarnya paripurna internal DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, DPRD lalu menggelar rapat Paripurna Istimewa. Kegiatan tersebut akan dilakukan antara tanggal 21-23 April 2016.

Baca Juga: Bapemperda DPRD Gresik Segera Bahas 6 Raperda yang Ditetapkan di Propemperda 2024

Faqih menambahkan, bahwa dalam menyikapi LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2015, DPRD Gresik tidak memiliki otoritas hak terima maupun hak tolak.

Hal ini merujuk amanat UU(Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda(Pemerintah Daerah), PP(Peraturan Pemerintah) Nomor 03 Tahun 2007, tentang laporan penyelenggara pemerintah, bahwa LKPJ itu sifatnya hanya progres report(laporan program).

"Kami nanti cuma berikan rekomendasi saja. Dijalankan atau tidak itu terserah Bupati," pungkasnya. (hud/dur)

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO