Fahri Hamzah Tak Hadir di Paripuna, Ruhut Akui Bisikkan Pemecatan Fahri

Fahri Hamzah Tak Hadir di Paripuna, Ruhut Akui Bisikkan Pemecatan Fahri Ruhut Sitompul - Fahri Hamzah

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Setelah dipecat oleh DPP PKS, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah asal Fraksi PKS tidak nampak dalam rapat paripurna ke-23 pembukaan masa persidangan IV masa sidang tahun 2015-2016, Rabu (6/4).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, didampingi oleh Ketua DPR Ade Komarudin serta Wakil Ketua DPR RI lainnya yakni Taufik Kurniawan dan Fadli Zon. Dalam sidang pembukaan setelah masa reses ini, anggota DPR yang hadir hanya 314 orang dari jumlah total 567 orang.

Baca Juga: Cak Imin Akui Lily Wahid Tak Punya Rasa Takut, Tapi Dipecat dari DPR

Sementara itu pernyataan mengejutkan dari elit Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang mengakui bahwa dirinya ikut andil dalam pemecatan Fahri Hamzah oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Saya salah orang yang ikut membisikkan kepada Ketua Dewan Syuro dan Presiden PKS Sohibul Iman untuk memecat Fahri," ungkap Ruhut usai pembukaan sidang paripurna di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (6/4) kepada wartawan.

Ruhut menegaskan dirinya sempat bertemu dengan Presiden PKS Sohibul Iman di bandara pada bulan Desember 2015 lalu.

Baca Juga: Parpol Dikelola Keluarga, ​Rakyat Melemah, Oligarki Menguat, Pemilu 2024 Hadapi Ancaman Serius

"Waktu kita sibuk Pilkada Desember lalu saya ketemu di bandara dan di situ saya ngomong, karena waktu itu ada kejadian Fahri yang ngamuk-ngamuk pada KPK. Saya bilang, tidak salah itu Fahri ko galak banget," ucapnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebutkan sebelum dipecatnya Fahri dirinya sudah melakukan pembicaraan dengan petinggi-petinggi PKS. "Tidak salah kalian pelihara saja terus, kalau tidak hancur partai kalian," tutur Ruhut menirukan ucapannya ke Presiden PKS Sohibul Iman.

Seperti diketahui DPP PKS memecat Fahri Hamzah dari keanggotaan partai karena dianggap tidak mengikuti arahan partai. Surat pemecatan itu sudah diteken oleh Presiden PKS Sohibul Iman.

Baca Juga: Usul Garuda Indonesia Dijual, Fahri Hamzah: Dulu Beli Garuda Sumbangan Rakyat Aceh

"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," jelas Presiden PKS Sohibul Iman dari keterangan resmi PKS, Senin (4/4).

Undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3) mengatur mekanisme PAW bagi anggota yang diberhentikan oleh parpol. Aturan itu termuat dalam Pasal 239 ayat 2 huruf g yang berbunyi anggota DPR bisa di PAW apabila: "Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Sohibul. (jkt1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO