SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi RI ke-75 tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Namun menjadi kontroversi, karena Presiden Jokowi akan memberi bintang tanda jasa itu, di antaranya, kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang selama ini kerap mengeritik pemerintah.
Bahkan ada yang mengatakan bahwa di UU No. 20 Thn 2009 (tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan) tidak ada ketentuan bahwa mantan Pejabat Negara (seperti Wakil Ketua DPR) harus mendapat Bintang Mahaputra.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Menkopolhukam Mahfud MD kemudian menjelaskan bahwa di Pasal 30 UU No. 20 Tahun 2009, ada ketentuan tentang penerima gelar dan tanda jada diajukan, antara lain, oleh lembaga negara.
“Jadi di UU ada pintunya. Dan ketika diajukan oleh lembaganya, lalu diteliti syaratnya. Sejak UU itu ada semua, Ketua DPR/DPD dan Wakilnya diajukan oleh lembaganya untuk mendapat Bintang Mahaputra dan selalu diberi oleh Presiden,” jelas Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (12/8/2020).
Menurut dia, kalau yang sekarang ditolak, tak ada alasan untuk menolak. “Kalau yang sekarang ditolak, padahal yang dulu-dulu tidak, kita bisa dinilai tidak fair. Justru serangan akan semakin gencar. Yang dulu bahkan ada yang kemudian masuk penjara karena korupsi,” tegas Mahfud sembari memberi contoh, antara lain, Irman Gusman, Jero Wacik, Taufik Kurniawan, Surya Dharma Ali.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
“Saya akan mencoba me-review lagi masalah tersebut,” kata Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bukan hanya Fadli dan Fahri yang diberikan bintang Mahaputra pada perayaan HUT RI nanti. Mahfud menyebut tokoh seperti Hatta Ali, Faruk Mohammad, dan Suhardi Alius juga akan memperoleh gelar kehormatan itu.
“Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dan lain-lain. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya,” jelasnya.
Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Menurut Mahfud, pemerintah harus fair. “Pemerintah tidak boleh tidak memberikan tanpa alasan hukum. Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis, berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair,” kata Mahfud. (MMA)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News