SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menuding bebasnya Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dari jeratan hukum dalam kasus korupsi e-KTP lantaran penyidik di Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat ini diisi orang tidak jelas dan ilegal.
"Makanya Setnov bebas, makanya Hadi Poernomo bebas, Budi Gunawan juga bebas, karena penyidiknya ilegal. Ini orang-orang gak jelas datang dari mana, gak pernah disumpah, megang rahasia negara, bisa nangkap orang, bisa nyadap orang, padahal dia gak pernah disumpah sama negara," ujar Fahri kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/10).
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Tidak berhenti di situ, Fahri juga menyebut KPK banyak merekrut dari gerombolan pecatan polisi untuk dijadikan penyidik. Bahkan, Fahri tidak segan menyebut penyidik KPK alami gangguan kejiwaan dan mengidap penyakit psikopat.
"Ini orang-orang gak jelas, datang dari luar, mungkin punya dendam, sakit jiwa mungkin, psikopat tiba-tiba dijadiin di situ (jadi penyidik KPK red)," jelasnya.
Seharusnya, kata Fahri, seorang penyidik yang bisa melakukan penyadapan dan penangkapan seperti yang dilakukan penyidik KPK harus disumpah secara khusus.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
"Yang keahlian penyidikan dan jabatan penyidikan itu disumpah dalam undang-undang kepolisian. Demikian pula dalam undang-undang kehakiman, orang ini didapatkan dengan cara disumpah. Tidak boleh didapatkan dengan serampangan," kritik mantan aktivis 98 itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News