Prof Dr Edward Oemar Sharif, dan Dr M Arif Setiawan saat menjadi saksi ahli di PN Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti menghadirkan dua pakar hukum pidana dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/4).
Kedua ahli hukum itu yang menjadi saksi ahli tersebut adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof Dr Edward Oemar Sharif, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Dr M Arif Setiawan.
BACA JUGA:
Edward mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon dalam sidang ini tidak bisa begitu saja menetapkan tersangka kepada La Nyalla dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur tahun 2012.
"Status tersangka bisa dijatuhkan apabila yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi prasangka yang tidak wajar," kata dia.
Selain itu, jaksa juga harus sudah mengantongi dua alat bukti. Alat bukti yang dimaksud bukanlah alat bukti di persidangan, melainkan yang didapatkan penyidik dalam kegiatan penyidikan di luar persidangan.
"Bukti di persidangan adalah bukti petunjuk dan itu mutlak dimiliki oleh hakim," ujarnya.
Tanggapan itu terkait pernyatan Kejati Jatim yang menetapkan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan bukti persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang sudah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua pengurus Kadin Jatim sudah dihukum atas kasus itu.
Setelah mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan saksi ahli yang diajukan Kejati Jatim selaku termohon pada Jumat (8/4) hari ini.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Komisi Yudisial (KY) memantau sidang praperadilan.
Juru bicara Komisi Yudusial Indro Sugianto mengatakan memantau kasus korupsi dana hibah. Bahkan, kata Indro, mereka memantau sebelum Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti itu sebagai tersangka.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




