JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang Jawa Timur, akhirnya angkat bicara banyaknya keluhan masyarakat terhadap juru parkir (jukir) di kawasan parkir berlangganan. Mereka masih berharap diberi oleh pengendara yang menjadi penguna jasa parkir berlangganan tersebut. Padahal setiap bulan mereka mendapatkan insentif dari dinas perhubungan.
"Jika memang masih ada (jukir-red) berperilaku demikian, segera laporkan. Apalagi jika memang terbukti mereka meminta uang terhadap pengendara yang memiliki stiker parkir berlangganan, maka akan ditindak secara tegas," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang Imam Sudjianto, saat ditemui wartawan. Jumat (8/4).
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Di Kabupaten Jombang menurut Imam, ada 165 jukir berlangganan yang tersebar di sejumlah kawasan bebas parkir yang di ada Kabupaten tersebut. Dan dalam setiap bulan mereka mendapatkan insentif sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu tergatung dari masa bekerja petugas parkir tersebut.
"Jadi perilaku berharap diberi uang oleh pengendara tidak dibenarkan," imbuhnya.
Imam menambahkan, pihaknya akan terus berusaha meningkatkan disiplin para jukir berlangganan, yakni dengan cara melakukan razia rutin terhadap mereka. Karena temuan di lapangan banyak ditemukan jukir liar yang menggunakan atribut dari Dishub Jombang.
Baca Juga: Ujicoba Pembelian dengan QR Code, Konsumen Pertalite di Jombang Beri Apresiasi
"Jukir dishub itu dilengkapi dengan seragam dan tanda pengenal yang terpasang di dada sebelah kiri, jika tidak memakai tanda pengenal bisa jadi itu jukir liar," jelasnya.
Sebagai catatan, stiker parkir berlangganan mulai berlaku di Kabupaten Jombang Sejak 2004 dan diperbaharui dengan peraturan daerah nomor 23 tahun 2010. Pemegang stiker tersebut bebas parkir di kawasan bebas parkir yang ditentukan oleh dinas perhubungan Kabupaten Jombang.
Harga stiker parkir tersebut bervariasi mulai Rp 15 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp 20 ribu untuk kendaraan roda empat dan untuk roda enam dikenakan Rp 25 ribu.
Baca Juga: Jadi Gunjingan Warga, Oknum Kades di Jombang Gadaikan Mobil Siaga Desa dan Motor Dinas
Untuk mendapatkan stiker berlangganan parkir, pengguna bisa mendapatkannya saat mengurusi pembaharuan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setempat. Dan Stiker tersebut berlaku dalam satu tahun. (ony/dio/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News