TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sesuai data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) kabupaten Trenggalek. untuk tahun 2015 yang lalu, kaum wanita ternyata lebih banyak mengajukan cerai gugat ketimbang cerai talak yang diajukan kaum lelaki.
Di tahun 2015 yang lalu, jumlah cerai gugat yang diajukan oleh kaum wanita ke PA Trenggalek mencapai 1188, sementara perkara yang diputus dari cerai gugat sejumlah 1141. Selanjutnya untuk cerai talak yang diajukan kaum lelaki 560, kemudian perkara yang diputus dari cerai talak ini yaitu 537.
Baca Juga: Tahun Lalu, Janda di Trenggalek Bertambah 1141 Orang
Selanjutnya di tahun 2016 ini, jumlah cerai gugat yang diajukan oleh wanita ke pengadilan agama Trenggalek hingga bulan maret tercatat 358, kemudian cerai talak yang diajukan kaum lelaki 169. Lebih lanjut perkara yang diputus dari cerai gugat 299, sementara untuk cerai talak perkara yang diputus mencapai 150.
Menurut wakil panitera Pengadilan Agama kabupaten Trenggalek Drs.Ishadi M.H ketika ditemui di ruang kerjanya siang tadi (12/4), karena wanita sering merasa kurang dari sisi ekonomi keluarga.
"Tingginya angka cerai gugat dari wanita ini, karena wanita sering merasa kurang mendapatkan nafkah dari suaminya. Padahal menurut pengakuan para suami saat sidang digelar, hampir rata-rata mereka juga sudah berusaha memberikan nafkah. Namun, tetap saja nafkah pemberian dari suami dianggap kurang atau belum bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ini yang kita lihat dari sisi ekonomi," ungkap Ishadi.
Ditegaskan oleh Ishadi, faktor kekurangan ekonomi dalam keluarga menjadi hal utama pemicu terjadinya perceraian dalam rumah tangga. Sementara untuk kasus yang lain seperti perselingkuhan atau kasus kekerasan dalam rumah tangga berada satu tingkat di bawah kasus persoalan ekonomi keluarga. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News