Sebanyak 842 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 842 PNS Gresik Terima SK Kenaikan Pangkat Bupati Gresik Sambari HR didampingi Plt Sekkab, Bambang Isdianto saat penyerahan SK PNS. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - BKD (Badan Kepegawaian Daerah) kembali menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan , Kamis (14/4).

Penyerahan SK tersebut berdasar pada UU (Undang-undang) Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Plt (pelaksana tugas) Sekda , Bambang Isdianto menyatakan, kali ini terdapat 842 PNS yang akan menerima kenaikan pangkat. “842 PNS tersebut terbagi atas 499 pegawai struktural dan 343 pegawai fungsional," katanya.

Rinciannya, golongan I sebanyak 55 orang, golongan II sebanyak 256 orang, golongan III sebanyak 417 orang dan golongan IV sebanyak 114 orang. "Keseluruhan akan mendapat SK Bupati,” tuturnya.

Sementara Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto mengatakan, bahwa kenaikan pangkat PNS dilihat dari prestasi dan dedikasi para Pegawai Negeri Sipil terhadap pelaksanaan pemerintahan.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

“Kalau mau naik pangkat, maka harus punya prestasi. Harus menunjukkan loyalitas dan dedikasi terhadap roda pemerintahan,” katanya.

Dia juga berpesan kepada para PNS untuk semakin meningkatkan kinerja di masing-masing SKPD. “Setelah menerima SK kenaikan pangkat, saya ingin anda PNS untuk semakin meningkatkan kinerja atas tugas dan tanggung jawab di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” pintanya.

Dijelaskan dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS. Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara reguler setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

"Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dalam kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun megusulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO