La Nyalla Mattalitti
Sementara Kajati Jatim Maruli Hutagalung menduga ada permainan antara pihak La Nyalla dan hakim Ferdinandus.
Pasalnya, banyak kejanggalan selama sidang praperadilan berlangsung hingga akhirnya gugatan La Nyalla dikabulkan oleh Ferdinandus.
"Memang dari awal kita lihat (sidang prapradilan) sudah 'miring' kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon (pihak La Nyalla). Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," ujar Maruli.
Di sisi lain, Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah agar menerbitkan aturan transisi berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hukum acara praperadilan yang lebih lengkap (komprehensif).
"ICJR mengusulkan agar dalam peraturan itu dimasukkan ketentuan larangan seseorang yang dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan," ujar Ketua Badan Pengurus ICJR Anggara dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4) malam.
Anggara mengatakan keinginan lembaganya itu didasarkan pada fakta banyaknya kejanggalan yang terjadi terkait masih diberikannya hak kepada buronan atau DPO untuk mengajukan praperadilan.
Padahal dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 6 Tahun 1988 dan SEMA No. 1 Tahun 2012, MA dengan tegas menyatakan DPO atau buronan tidak diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum.
ICJR mencontohkan kasus La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang telah berstatus DPO tetapi bisa mengajukan praperadilan dan usahanya itu dikabulkan oleh PN Surabaya.
Sementara Wakil Ketua DPR Fadli meminta agar Komisi III memanggil Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Pasalnya, keduanya dianggap telah melakukan penegakan hukum sesuai selera.
"Komisi III (harus lakukan) RDP pangggil Jaksa Agung, Kajati (Jatim). Tugas DPR untuk mengawasi pemerintah. Perlakuan hukum kita ini jauh dari harapan. Penegakan sesuai selera," ujar Fadli Zon, Kamis (14/4). (rmol/mer/tic/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




