Razia Penambang Ilegal di Tuban, Petugas Amankan 1 Backhoe

Razia Penambang Ilegal di Tuban, Petugas Amankan 1 Backhoe Petugas saat merazia penambang nakal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah penambang ilegal di Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban dirazia petugas gabungan, Satpol PP, Polri, TNI, BLH dan Dinas Pertambangan setempat, Senin (18/4). 

Pada razia itu petugas mengamankan 1 unit dump truk dan 1 buah backhoe. Barang bukti tersebut kini telah diangkut dan diamankan di kantor satpol PP Tuban. Sedangkan, pemiliknya yakni Munarto dan Sarkam akan dipanggil pada Senin mendatang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, penambang tersebut melanggar ketentuan yang berlaku karena menambang melebihi ambang batas, sehingga membuat PAD merugi. Selain itu pelaku termasuk melakukan penambangan ilegal.

"Mereka kami hentikan karena bisa merusak alam. Apalagi cara nambangnya tidak secara profesional," tegasnya.

"Kami akan koordinasi dulu dengan reskrim polres Tuban, apakah nantinya dikenakan pidana sesuai perda ataupun undang-undang," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Wadiono menyampaikan, sesuai perda pemilik sekaligus pelaku tambang tersebut telah melanggar pasal 9 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 perda 16/2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mereka juga dinilai telah melanggar tertib perizinan dan investasi daerah. Karena telah melakukan aktivitas tambang diluar ketentuan yang ada.

"Kami berharap penambang yang ada juga memperhatikan aturan yang ada, agar tidak terjadi kerusakan alam," imbuhnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO