Sidang Kasus Perdin DPRD Lamongan, 3 Mantan Ketua Komisi Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus Perdin DPRD Lamongan, 3 Mantan Ketua Komisi Divonis 1 Tahun Penjara

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Tiga orang mantan anggota DPRD Lamongan yang terlibat kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan tahun 2012 divonis hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Terdakwa lain kasus ini juga tinggal menunggu vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut keterangan yang diperoleh, tiga mantan anggota DPRD Lamongan yang mendapat vonis 1 tahun adalah Jimmy Harianto mantan Ketua Komisi A, Ahmad Fatchur mantan Ketua Komisi B dan Sulaiman mantan Ketua Komisi D DPRD Lamongan.

"Ya benar klien saya divonis 1 tahun," ungkap penasehat hukum ketiga terdakwa, Agus Happy Fajariyanto.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, Agus mengatakan ketiga kliennya masih meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Para terdakwa yang saat ini sedang menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas itu di antaranya adalah mantan Sekretaris DPRD Lamongan, Abdul Munir dan staf sekretariat , Rivianto (mantan PPTK).

Selain itu, ada 2 anggota aktif DPRD Lamongan juga sedang menjalani sidang untuk kasus penyelewengan anggaran perjalanan dinas tahun 2012, yakni Soetardjo Safi'I dan Nipbianto.

Sedang seorang lagi terdakwa pihak swasta, yaitu pemilik biro perjalanan, Muniro saat ini juga sedang menunggu vonis dari majelis hakim Tipikor.

Penasehat hukum staf sekretariat DPRD Lamongan, Amir Burhanudin kepada wartawan, Rabu (20/4) mengatakan, kliennya yang staf Sekretariat DPRD Lamongan, Rivianto, dituntut oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) hukuman 1,5 tahun penjara sama dengan tuntunan pada eks anggota DPRD Lamongan.

Amir menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun pembelaan untuk kliennya. "Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada Senin depan," katanya. (qom/rev)