LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Polres Lamongan menggerebek lokasi judi dan juga pesta sabu di Desa Dati Kecamatan Pucuk Lamongan, Rabu (20/4). Dari penggerebekan ini lima orang pemuda berhasil diamankan petugas.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga bahwa ada pesta sabu-sabu yang melibatkan anggota. Sehingga pesta narkoba dan judi tersebut membuat resah masyarakat.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Dari lima orang yang diamankan, empat di antaranya terbukti mengkonsumsi sabu-sabu. Untuk menggerebek dan mengamankan tersangka yang menggelar pesta sabu dan judi di rumah rumah Sriyamin RT 02 RW 04 Desa Dati Kecamatan Pucuk ini, anggota provos yang dipimpin langsung Kanit Provos Iptu Suto dan anggota reskoba ini ekstra kerja keras.
Para tersangka sempat kabur dari TKP, sehingga personel polres ini harus tunggang langgang mengejar mereka.
Seorang tersangka di antaranya, bernama Iswadi Idris (39) sampai terjungkal di pematang sawah saat dikejar petugas. Akibatnya, tersangka Iswadi Idris mengalami luka lecet-lecet di dibagian wajah kanan karena terbentur tanah kering pematang sawah, tempat korban terjatuh.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
“Kita tidak sampai melepaskan tembakan, karena yakin ke mana pun tersangka kabur pasti akan tertangkap. Semua jurusan sudah kita kepung,” ungkap Kanit Provos, Iptu Suto.
Lima tersangka yang diamankan yakni Uskud (31) tersangka judi asal Moropelang, Lasimo (46), Iswadi Idris (39), Bagus Septian Prasetyo (23) ketiganya asal Dati Kecamatan Pucuk, dan Hasibuan (39) asal Tritunggal.
Dari hasil pemeriksaan, empat orang terbukti mengonsumsi sabu. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu poket sabu-sabu dan beberapa plastik klip bekas bungkus sabu-sabu.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
“Uskud hanya sebagai tersangka judi. Karena tidak terbukti mengkonsumsi dan ikut pesta sabu,” kata Suto .
Sementara itu, menurut Kasat Reskoba, AKP M Andi Lilik, dari lima tersangka, empat di antaranya menjadi tahanan reskoba karena terbukti ikut pesta sabu dan positif memamakainya. Sedang Uskud menjadi tahanan reskrim karena terlibat satu perkara, yakni hanya judi.
Polisi juga mengamankan barang bukti 9 set kartu domino, 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 1.640.000, serta 3 HP. “Kita masih mengembangkan penyelidikan, barangkali ada keterlibatan orang lain dalam perkara ini,” kata Lilik. (qom/rev)
Baca Juga: Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News