LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan selama Juli 2024 mengamankan sebanyak 8 tersangka pengedar sabu-sabu, dan pil dobel L.
Mereka berinisial AMU (18) warga Tekeran Klating, Kecamatan Tikung; AS (34) warga Desa Dlanggu, Kecamatan Deket; IF (40) warga Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi; SFP (19) warga Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
Lalu, DS alias Sable (23) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Patihan, Kecamatan Babat; BD (30) warga Dusun Karangdowo, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat; AAY alias Irex (32) residivis narkoba warga Jalan Buntu, Desa Gendongkulon, Kecamatan Babat; dan MF alias Kuplik (25) warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan bahwa petugas mengungkap kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras daftar G jenis Pil dobel L sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka.
" Dari delapan tersangka tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 53,36 gram sabu dan sebanyak 190 butir pil dobel L," ujarnya didampingi Kasatresnarkoba Polres Lamongan, AKP Karyawan Hadi, beserta Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Kapolres juga mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun ke belakangan (2022-2024) juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 50,89 gram dari 2 orang tersangka, yakni AAY residivis dan MF.
“Dan yang paling membanggakan kami berhasil melakukan pengungkapan terbesar oleh Satresnarkoba Polres Lamongan selama kurun waktu 3 tahun kebelakang periode 2022 hingga 2024 kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 28 plastik klip berisi narkotika jenis Sabu seberat 50,89 gram," paparnya.
Adapun barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 10 pack plastik klip, 2 sekrop dari sedotan, 3 buah timbangan digital, sebuah kotak kardus warna putih, sebuah buah HP merek Vivo1917, dan sebuah HP Vivo Y 03.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
"Barang bukti seberat 50,89 gram sabu itu berhasil diamankan di rumah kamar tersangka di Jalan Buntu Desa Gendangkulon Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Minggu (28/7/2024)," kata Bobby.
Modus Operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut membeli kemudian mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus per 1 gram dibeli dengan harga Rp1 Juta, kemudian dijual kembali dengan harga Rp1,2 Juta.
Namun jika dijual dengan system ecer, para tersangka mengecernya dengan membagi per setengah 0,5 gram dijual dengan harga Rp700 ribu , lalu per Supra/Seperempat 0,25 gram dijual dengan harga Rp400 ribu dan per pahe (paket hemat) 0,10 gram dijual dengan harga Rp200 ribu.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
"Sehingga dari pembelian 50 gram Sabu seharga total Rp50 Juta, kemudian dijual dengan system ecer, tersangka bisa menjual dengan harga keseluruhan Rp100 Juta," ucap Bobby.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Lamongan berkomitmen akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara maksimal terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Akibat perbuatannya itu, lanjut Bobby, para tersangka yang kini sudah ditahan di Polres Lamongan diancam hukuman bervariasi mulai minimal 5 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Untuk ancaman hukuman seperti pada UU No 114 Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)). Sedangkan untuk Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun," paparnya. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News