LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkoba yang terjadi di wilayahnya. Dari belasan kasus itu, ada 13 tersangka yang kini telah diamankan, salah satunya residivis.
“Ada 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diamankan menjelang Ops Ketupat Semeru 2022. Ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
Ia mengatakan bahwa selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, pil dobel L, pil carnophen, dan sejumlah barang bukti lain.
“Barang bukti itu terdiri dari 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnophen, 217 pil dobel L, uang tunai sebesar Rp 1.935.000, 13 HP berbagai merk, 1 timbangan elektrik, 2 alat hisap sabu, 3 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip, 2 korek api gas, 2 ATM, dan 7 unit sepeda motor,” ujarnya.
Penangkapan tersebut, lanjut Miko, dilakukan terhitung mulai tanggal 5-21 April 2022. Tempat kejadian perkaranya pun berbeda-beda
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
“Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L,” pungkasnya. (qom/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News