Para tersangka saat pers rilis di Mapolres Lamongan.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil mengungkap 12 kasus dengan 15 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama 12 hari.
Belasan tersangka itu yakni MA , FA alias Nabil, HS alias Kaji Badros, ZN alias Salak, RN, DS, TS, AS, EE alias kembet, KO alias Kis, TW alias Kutil, IKD, MDF, OA, PP, dan DAI.
BACA JUGA:
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
- Pasutri Pengantin Baru Tertabrak Pikap di Lamongan, Suami Tewas di TKP
- Polres Lamongan Ungkap 29 Kasus Narkoba, Obat Terlarang Rp430 Juta Disita
- Mobil Panther Hilang Kendali di Lamongan, Tabrak Lapak Sayur dan Enam Warga
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menjelaskan, dari 15 tersangka yang berhasil diamankan dalam ops tumpas narkoba, dua di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.
"Dari mereka kami berhasil menyita barang bukti 9,63 gram sabu, 2.638 butir pil dobel L, dan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 4.115.000, 9 unit Hp berbagai merek, serta 6 unit sepeda motor berbagai merek," ungkap AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatreskoba AKP Akhmad Khusen, dan Kasi Humas Iptu Jinanto, Kamis (16/9).
Dijelaskan kapolres, Satreskoba Polres Lamongan akan mempertimbangkan kembali hukuman yang akan dijatuhkan kepada dua residivis tersebut.
"Agar ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatannya," tegas Miko.
Akibatnya perbuatanya, mereka terancam Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana paling berat bagi pelaku perkara narkoba adalah ancaman hukuman mati, dan atau denda paling berat sebesar Rp 10 miliar. (qom/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




