PACITAN, BANGSAONLINE.com - Sudah hampir sebulan, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2) Kabupaten Pacitan, memperluas cakupan pelayanan perizinan, khususnya penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil, bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kepala BPMP2 setempat, H. Prasetyo Wibowo, mengatakan, sejak awal April lalu, pihaknya memang sudah melaksanakan satu terobosan pelayanan penerbitan izin hingga ke desa-desa. Selain lebih mempersingkat jarak interaksi antara masyarakat dengan instansi penerbit izin, pun lebih mempermudah mereka dalam memiliki legalitas usahanya.
Baca Juga: Pacitan Jadi Salah Satu Wilayah Lengkap Sinergi Sertifikasi
"Pelayanan ini sifatnya one take service. Masyarakat yang hendak mengurus penerbitan SIUP-SIUP kecil, tidak perlu lagi datang ke BPMP2. Cukup dengan pelayanan mobile kami, semua urusan perizinan skala kecil, bisa tertangani di desa ataupun kecamatan," katanya, Jumat (22/4).
Menurut mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan ini, SIUP kecil dimaksud, seperti usaha-usaha yang tidak memunculkan dampak. Akan tetapi, bagi usaha yang mungkin berpotensi memunculkan dampak, tentu harus disertai izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin gangguan (HO). Nah, khususnya usaha tersebut, memang tidak bisa dilayani secara one take service.
"Pemohon bisa mengajukan permohonan di pelayanan mobile tersebut. Akan tetapi penyelesaiannya tetap butuh waktu. Sebab harus diserta IMB dan HO. Persoalan itu harus diselesaikan di BPMP2," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Sementara itu, hingga minggu ke empat April ini, setidaknya satu kecamatan sudah bisa dituntaskan. Pekan depan, lanjut Prasetyo, tim akan merambah hingga Kecamatan Tegalombo dan Bandar. "Setiap kunjungan, paling tidak ada 20 hingga 25 SIUP kecil yang langsung bisa diterbitkan," pungkasnya. (pct1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News