SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kali ini, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucuian uang (TPPU), dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim periode 2011 hingga 2014.
"Kita hari ini resmi menetapkan LNM (La Nyalla Mattalitti) sebagai tersangka TPPU dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (22/4).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Di mana Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016, yang ditandatangani oleh Maruli Hutagalung sendiri.
Dasar dari penetapan La Nyalla TPPU, karena penyidik yang menangani menemukan bukti, dari hasil pengembangan pemeriksaan. Saat itu penyidik melakukan pemeriksaan, diduga ada aliran dana hibah dari tahun 2011-2014 Kadin Jatim tersebut masuk ke rekening La Nyalla.
"Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tandas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. "Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Maruli.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tidak akan memberikan surat tersangka tersebut selain kepada La Nyalla sendiri. "Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ucap Maruli.
Dia tidak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. Dia juga membantah jika itu melanggar aturan. "Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.
Dana hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 miliar. Dari dana itu, menurut Kejati, yang diberikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Untuk kasus penyalahgunaan dana, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan. Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan selang beberapa jam hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu.
Menurut Maruli, penanganan perkara TPPU tidak harus menunggu penyelesaian perkara tindak pidana korupsinya. "Ini kan perkembangan dari tindak pidana korupsi. Kalau ada tindak pidana pencucian uang, ya kita tindak, ya kita proses," jelas Maruli.
"Yang jelas kerugiannya Rp 1,3 milliar. Nanti akan kita lihat bagaimana perkembangannya," tambahnya.
Baca Juga: Relawan Malang Raya Deklarasikan Dukungan kepada La Nyalla Sebagai The Next President RI 2024
Menurut dia, kedua kasus tersebut akan terus berjalan. ''Tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga jalan. Nanti berkasnya kita satukan," ujarnya.
Mengenai aset yang dimiliki La Nyalla, Kejati Jatim mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan aset milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tersebut.
Maruli mengatakan, temuan sementara penyidik, uang hibah yang diduga dicuci oleh La Nyalla untuk kepentingan pribadi ialah hibah Kadin Jatim yang mengucur dari pemerintah provinsi setempat pada tahun 2011. Masih ditelusuri dugaan pidana serupa pada hibah yang mengucur pada 2012 sampai 2014.
Baca Juga: Sejumlah Kepala Daerah Masuk Kepengurusan Demokrat Jatim, Ada Putra Khofifah dan Putra La Nyalla
"Sementara kerugiannya Rp1,3 miliar. Kita akan telusuri terus," ujar Maruli.
Sementara seorang penasihat hukum La Nyalla, Sumarso, menilai penetapan kliennya sebagai tersangka pencucian uang tidak sah. Sebab, Pengadilan sudah menetapkan penyidikan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 tidak bisa dibuka lagi, berdasarkan putusan praperadilan.
"Kalau pidana pokok (korupsi) tidak ada, bagaimana bisa ada pencucian uang," katanya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah Serahkan Hibah Tanah untuk Pembangunan Kantor DPD RI di Jatim
Sumarso menyesalkan penetapan tersangka baru itu. Terlebih karena Kejaksaan tidak mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada keluarga dan pengacara La Nyalla, sehingga tidak bisa melakukan langkah hukum.
"Beri tahu keluarga dan pengacara karena itu hak klien kami. Kalau begini kami tidak bisa melakukan langkah hukum apa pun,” katanya.(det/lip/mer/kcm/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News