Kejati Keluarkan Sprindik Baru, La Nyalla Tersangka Pencucian Uang

Kejati Keluarkan Sprindik Baru, La Nyalla Tersangka Pencucian Uang La Nyalla Mattalitti

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk La Nyalla Mahmud Mattalitti. Kali ini, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana pencucuian uang (TPPU), dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim periode 2011 hingga 2014.

"Kita hari ini resmi menetapkan LNM () sebagai tersangka TPPU dalam penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi ke Kadin Jatim dari tahun 2011 hingga 2014," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (22/4).

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan surat bernomor Kep-39/0.5/Fd.1/04/2016. Di mana Surat itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernomor Print.447/0.5/Fd.1/04/2016, yang ditandatangani oleh Maruli Hutagalung sendiri.

Dasar dari penetapan La Nyalla TPPU, karena penyidik yang menangani menemukan bukti, dari hasil pengembangan pemeriksaan. Saat itu penyidik melakukan pemeriksaan, diduga ada aliran dana hibah dari tahun 2011-2014 Kadin Jatim tersebut masuk ke rekening La Nyalla.

"Sementara Rp 1,3 miliar. Ini masih kita telusuri dan dikembangkan," tandas mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung. "Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," kata Maruli.

Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli tidak akan memberikan surat tersangka tersebut selain kepada La Nyalla sendiri. "Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ucap Maruli.

Dia tidak akan memberikan surat penetapan tersangka itu kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. Dia juga membantah jika itu melanggar aturan. "Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.

Dana hibah Pemprov Jatim yang diberikan kepada Kadin Jatim sepanjang 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 miliar. Dari dana itu, menurut Kejati, yang diberikan saham publik perdana di Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar.

Untuk kasus penyalahgunaan dana, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Penetapan pertama dimentahkan melalui gugatan praperadilan. Surat penetapan tersangka yang kedua dikeluarkan selang beberapa jam hakim sidang praperadilan membacakan putusannya pada 12 April lalu.

Menurut Maruli, penanganan perkara TPPU tidak harus menunggu penyelesaian perkara tindak pidana korupsinya. "Ini kan perkembangan dari tindak pidana korupsi. Kalau ada tindak pidana pencucian uang, ya kita tindak, ya kita proses," jelas Maruli.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO