Lapas Banceuy Bandung pasca kerusuhan, Sabtu (23/4). foto: ANTARA
BANDUNG, BANGSAONLINE.com - Kerusuhan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) kembali terjadi. Kali ini kerusuhan terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Banceuy, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/4) sekitar pukul 07.45 WIB. Akibat kejadian itu, sebagian besar bangunan Lapas hangus terbakar. Kerusuhan di Lapas Banceuy terjadi berselang dua hari dari aksi rusuh yang terjadi di Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menuding kerusuhan di Lapas akibat aturan remisi hak warga binaan. Yasonna pun berjanji akan mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang remisi hak warga binaan pemasyarakatan.
"Ini adanya PP No 99 jadi (membuat) masalah di dalam banyak. Terjadi over kapasitas, kecewa tidak dapat remisi, ini menumpuk terus, sehingga ketika ada pemicu langsung meledak," ujarnya saat meninjau langsung lokasi kerusuhan di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (23/4) dikutip dari detik.com.
Dia mengaku sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak yang ia sebut seniornya, bahwa kejadian ini bisa saja terjadi lagi. Persoalan mendasar mengenai hak remisi akan dijadikan alasan para napi untuk berontak.
"Bayangkan bertahun-tahun di sini (ditahan) tapi tidak ada harapan. Mau berbuat baik atau jelek, toh tidak dapat remisi. Ya sudah berbuat rusuh saja," cetusnya.
Di hadapan para napi, Yasonna berjanji akan mengkaji kembali PP No 99 Tahun 2012. "Serahkan pada saya. Saya akan berjuang untuk kalian. Saya tahu ini tidak adil, karena yang masuk sekian, yang keluar hanya sekian, sehingga over kapasitas," katanya.
Namun ia meminta para napi untuk bersabar dan tetap berperilaku baik selama di Lapas. "Berbuat baik, jangan main narkoba," tegasnya.
Yasonna juga akan mempertimbangkan usul dari napi Banceuy yang tadi berbincang dengannya soal lembaga pendidikan di dalam lapas. "Ini hari ini kan saya rencananya mau ke Lapas Cirebon, mau lihat fasilitas di sana, di sana cukup baik," kata dia.
Mengenai kerusuhan yang berujung kebakaran Lapas Banceuy, Yasonna menyerahkan penyelidikan kasus ini ke polisi. Ia meminta polisi menindak tegas provokator yang menyebabkan insiden ini terjadi. Ia berjanji apabila terbukti nantinya ada petugas yang melakukan pelanggaran, akan ditindak tegas.
Seperti diketahui, aturan pemberian remisi bagi napi korupsi, terorisme, dan narkotika diperketat dengan diterbitkannya PP No 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, Pasal 34A berbunyi;
Pemberian remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekusor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1) kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2) tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
Sementara, kerusuhan di Lapas Narkotika Banceuy, Bandung, Jawa Barat diduga karena adanya razia narkotika. Napi dalam Lapas disebut tak terima dengan razia tersebut.
"Info sementara seperti itu awalnya karena ada dugaan transaksi dari petugas kita ke salah satu napi. Sejumlah narapidana tak terima kemudian ricuh," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (23/4).
Sementara, menurut kepolisian, penyebabnya lantaran solidaritas antar napi.
"Bangunan terbakar disengaja betul karena solidaritas warga binaan. Mereka curiga dan mempertanyakan (kasus bunih diri) sebagai pemicu," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Jodie Rooseto di lokasi kejadian, Sabtu (23/4) dikutip dari merdeka.com.
Jodie mengatakan, saat ini sudah dilakukan penertiban di lokasi kerusuhan. "Kita sudah dorong ke sel masing-masing, tidak ada yang melarikan diri," imbuhnya.
Jodie menambahkan, saat ini para aktor kerusuhan sudah diamankan. Total 6 napi telah diamankan petugas. "Aktornya kita amankan, 6 yang diamankan. Agak luka sedikit mereka dirawat di dalam LP. Sekarang masing-masing blok sudah dieliminir," lanjutnya.
Namun, sebagian besar narapidana di Lapas Narkotika Klas II Banceuy, Kota Bandung Jawa Barat, masih meyakini kematian Undang Kosim alias Uwa, 54, bukan karena gantung diri.
Setidaknya itu yang dilontarkan salah satu napi yang menempati blok B Lapas Banceuy, teman seblok Undang. "Undang mati bukan gantung diri, tapi dibunuh," kata SDB, 38, salah satu penghuni blok B, Sabtu (23/4) dikutip dari metrotvnews.com.
SDB meyakini Undang menjadi korban penganiayaan sipir saat dimasukkan ke sel isolasi. Keyakinan itu muncul karena satu orang yang juga dimasukkan ke ruang isolasi, Agung Kriswanto, juga mengalami luka memar.
"Lihat ini. Kami juga manusia. Ini semua pemicu kerusuhan yang terjadi. Dan kami yakin Undang meninggal bukan karena gantung diri, tapi dibunuh," kata SDB merujuk pada Agung.
Hal sama dikatakan napi lain, RB, 29. Menurutnya, tidak masuk akal korban meninggal gantung diri. Pasalnya korban beberapa bulan lagi selesai masa tahanannya.
"Sebentar lagi dia bebas. Dan kami yang sehari-hari bersama korban tidak melihat adanya perilaku aneh yang diperlihatkan korban," kata dia. (dtc/mer/tmp/mtrv/sta)













