JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aset terpidana kasus skandal dana talangan (bailout) Bank Century, Hartawan Aluwi berupa uang senilia 2,6 juta dolar AS yang disimpan di Hongkong dibekukan. Namun demikian, Hartawan mengaku keberatan asetnya tersebut dibekukan. Dia berencana mengajukan gugatan atas pembekuan asetnya tersebut.
"Iya, dia (Hartawan) mengajukan keberatan saat asetnya dibekukan di Hongkong,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya, Rabu (27/4) kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: KPK Tutup Kasus Century dan BLBI, Gerindra Meradang, Demokrat Senang
Hartawan, kata Agung mengajukan gugatannya tersebut ke pengadilan di Hongkong.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas pusat. "Akan kita koordinasikan dengan Kemenhukham dulu," kata Agung.
Seperti diketahui Hartawan Aluwi diamankan polisi saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (21/4) malam lalu setelah dideportasi oleh otoritas Singapura karena masa izin tinggalnya habis.
Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu meninggalkan Indonesia dan menetap di Singapura sejak 2008. Ia telah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dalam sidang in absentia (tanpa kehadiaran terdakwa) kasus skandal Bank Century.
Hartawan yang menjadi buronan selama delapan tahun. Masa izin tinggal Hartawan di Singapura telah habis pada tahun 2012. Selanjutnya otoritas Singapura mendeportasi Hartawan ke Indonesia. Setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Hartawan baru ditangkap Polisi kemudian diserahkan pihak Kejaksaan Agung. (jkt1/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News