JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) HM Prasetyo berharap, La Nyalla segera mematuhi proses hukum dan bersedia datang sebagai WNI yang baik untuk diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur .
“Kita berharap La Nyalla ini memahami dan melakukan proses hukum yang ada,” ujar Jaksa Agung Rabu (27/4/2016). Tersangka kasus dugaan TPPU dana hibah Kadin tahun anggaran 2011-2014 La Nyalla Mattalitti sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
Prasetyo menyebut Kejati Jatim terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar negara setempat, terutama Singapura.
“Kalau dia merasa enggak bersalah ya sampaikan saja. Dia kan juga bisa punya hak untuk membela diri. Jangan gunakan cara-cara yang justru menunjukkan kesan dia tidak memenuhi proses hukum, itu enggak bagus untuk dia sendiri,” tegas Prasetyo.
Prasetyo menyebut La Nyalla semestinya bisa saja datang atas pemanggilannya dengan menyangkal hal-hal yang dituduhkan.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
“Dia kan bebas dong memberikan keterangan, mau mungkir pun dia bisa saja kan sebagai tersangka itu hak dia untuk mungkir, tapi kan penyidik kejaksaan punya bukti-bukti,” beber Prasetyo.
Terkait kerjasama dengan interpol, Kejati Jatim sudah meminta Mabes Polri untuk segera menerbitkan red notice. Untuk menerbitkan red notice, itu merupakan kewenangan Kapolri Jendral Pol Badrodin Haiti.
“Tanya ke Kapolri, Kejati Jatim sudah minta itu (nama La Nyalla masuk dalam website interpol sebagai buronan),” jelas Prasetyo. (jkt1/dur)
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News