SURABAYA (BangsaOnline) - Polda Jatim menahan IDS (55), warga Kabupaten Kesumba dan BSS (55), keduanya komisaris PT KMS, pabrik furniture yang berlokasi di kawasan Kabupaten Gresik. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penggelapan tanah senilai Rp 30 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan komisaris PT KMS. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan keduanya memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan sejak kemarin," cetus Kombes Pol Awi Setiyono, Minggu(18/5/2014).
Baca Juga: Jelang Nataru Puluhan Sopir di Terminal Purabaya Jalani Tes Urine
Kasubid Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim AKBP Hadi Utomo menambahkan, kasus berawal dari laporan polisi atas nama pelapor PT MSJ, dengan laporan dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP. “Tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan aset-aset dan tanah perusahaan yang sudah dilelang yang dimenangkan oleh pelapor, sehingga pelapor lapor ke kita," cetus AKBP Hadi Utomo, Minggu (18/5/2014).
Dijelaskan AKBP Hadi Utomo, pelapor memenangkan lelang pada pertengahan Juli 2013 lalu. Kala itu, Soegiono Hartono, selaku direktur PT MSJ mengetahui ada pengumuman lelang ke-II terhadap beberapa aset tanah dan bangunan berikut mesin-mesin milik PT KMS di Desa Sumput Desa Sumput Driyorejo dan Desa Tanjungan Driyorejo, Kabupaten Gresik, lewat sebuah media, 17 Juli 2013 lalu.
Singkatnya, pelapor dinyatakan memenangi lelang tersebut dan melunasi administrasi lelang serta melakukan balik nama sertifikat aset itu. Namun entah kenapa, pihak terlapor tidak segera menyerahkan aset-asetnya.Bahkan kala pelapor melihat aset miliknya, Nopember 2013 lalu, PT KMS masih beroperasi di lokasi tanah yang sudah menjadi milik PT MSJ. Pelapor lantas melaporkan kejadian itu Polda Jatim.
Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News