GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Pansus (panitia khusus) DPRD Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab Gresik, Kamis (28/4).
Mereka diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tursilowanto Harijogi di ruang Dewi Sekardadu kantor Pemkab Gresik. "Kunjungan kerja ini sebagai persiapan untuk pelaksanaan perumusan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) terkait pengelolaan DD(dana desa)," kata ketua Pansus II, Arbani.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut Arbani, pihaknya berkunjung ke Gresik karena Kabupaten Gresik adalah kabupaten percontohan terkait pengelolaan dana desa. “Kami pilih Gresik, karena Gresik adalah kabupaten percontohan terkait pengelolaan dana desa. Karena itu, kami memilih kabupaten Gresik untuk diajak sharing terkait hal tersebut,” jelasnya.
Sementara Sekretariat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Gresik, Drs. Sunaryo, menyatakan pengelolaan dana desa di Pemkab Gresik terdapat 3 SKPD yang menangani. Yakni, terkait ADD (Alokasi Dana Desa) ditangani Bagian Pemerintahan, terkait APBN untuk dana desa ditangani oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta untuk untuk pajak dan retribusi di desa ditangani oleh DPPKAD.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Tursilowanto Harijogi menjelaskan, saat ini Menteri Keuangan RI, Bambang P.S. Brodjonegoro, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 pada tanggal 29 Maret 2016, tentang tata cara pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana desa.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
“Peraturan tersebut terbit hanya 2 hari dari bulan April 2016. Di mana hal ini mungkin akan mengubah banyak sekali dan memundurkan pencairan dana desa 2016. Dan bisa jadi akan mengubah besaran APBDes yang diajukan dari desa,” pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News