PKL di Taman Bunga tak Kunjung Direlokasi, Pemkab Sumenep Dinilai Abaikan Perda RDTRW

PKL di Taman Bunga tak Kunjung Direlokasi, Pemkab Sumenep Dinilai Abaikan Perda RDTRW Salah satu PKL di Taman Bunga Sumenep sedang menunggu pembeli. foto: rahmatullah/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, dinilai mengabaikan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTRW) Perkotaan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tata Ruang Perkotaan. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah tidak kunjung merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di seputaran Taman Bunga (TB).

”Lokasi tersebut masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau yang tidak boleh ditempati PKL,” kata Afifi Rahmat Esek Pengamat Lingkungan Hidup dari Lembaga Study Kajian Umat dan Bangsa (El-Stub).

Baca Juga: Tingkatkan Pengunjung, Fauzi Sajikan Seni Budaya dan Musik Milenial di Pasar Bangkal

Saat ini menurutnya, pemeritnah daerah terkesan tidak memperdulikan keberadaan zona hijau. Padahal di Sumenep keberadaan RTH tidak sesuai dengan Undang-Undnag (UU) Nomor 6/2007 tenang Rung Terbuka Hijau. UU tersebut mengamanahkan 30 persen dari luas area perkotaan harus terpenuhi. Sementara saat ini di Sumenep hanya tersedia sekitar 3,9 persen.

”Mestinya pemerintah daerah tidak hanya memikirkan jangka pendek, selayaknya pemerintah mengedepankan masa panjang. Jika PKL tidak segera direlokasi, maka zona hijau itu tidak pernah steril. Ini kan suatu bentuk pengabaian pemerintah terhadap peraturan,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta sebelum merelokasi PKL Pemerintah Daerah terlebih dahuhulu menyediakan tempat. Sehingga, perekonomian para PKL tidak mati.

Baca Juga: Ratusan PKL di Sumenep Ngotot Kembali ke Taman Bunga, Dihadang Satpol PP

”Cari tempat yang steril dulu, baru dipindah. Bagi kami semakin cepat direlokasi, itu lebih baik,” tegasnya.

Sementara Waki Bupati Sumenep A Fauzi mengatakan saat ini pemerintah daerah telah siap untuk merelokasi para PKL. Sehingga pemerintah tinggal menunggu waktu yang tepat. ”Kalau eksekusinya sudah siap,” katanya.

Kenapa belum dilakukan? Orang nomor dua di lingkungan Pemkab Sumenep itu mengaku masih ada persoalan yang harus diselesaikan. Salah satunya semua PKL masih ingin memberikan opsi atau masukan kepada pemerintah daerah. ”Kita harus dengar juga masukan dari PKL, kan begitu,” katanya.

Baca Juga: Ratusan PKL Demo Pemkab Sumenep, Tuntut Cabut Kebijakan Relokasi

Ditanya eksekusi PKL hingga bulan Ramadan, Fauzi enggan untuk memberikan kejelasan secara detail. ”Kita tunggu saja,” tegasnya. (jiy/fay/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO