GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah DPRD Gresik membuat Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Sampah, harus didukung oleh semua pihak. Terlebih, Pemkab Gresik.
Salah satu bentuk dukungan yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah, dengan menyiapkan lahan TPAS (tempat pembuangan akhir sampah) yang representatif.
BACA JUGA:
Sebab, lahan TPAS yang digunakan Pemkab Gresik untuk pembuangan sampah saat ini adalah aset milik PT Semen Indoenesia (PT Semen Gresik). Hal ini sudah berjalan puluhan tahun.
"Pemkab Gresik harus siapkan lahan TPAS pengganti Ngipik. Sebab, lahan tersebut adalah milik PT SG yang dipinjamkan ke Pemkab Gresik," kata Wakil Ketua Banleg (Badan Legislasi) DPRD Gresik, Noto Utomo, Minggu(1/4).
Menurut dia, lahan TPAS Ngipik, di Kelurahan Ngipik Kecamatan Kebomas, sudah tidak layak digunakan untuk menampung (membuang) sampah warga Kabupaten Gresik. Sebab, selain lahan tersebut sudah overload, juga lahan tersebut lokasinya berada di kawasan perkotaan Kabupaten Gresik.
"Sehingga, limbah TPAS, baik berupa bahu, lindih dan lainnya sangat mencemari kehidupan masyarakat," tutur politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Karena itu, Pemkab Gresik harus mencari lahan pengganti TPAS Ngipik yang jauh dari permukiman penduduk. "Di daerah lain, TPAS itu jauh dari permukiman. Tapi, di Kabupaten Gresik berada di dekat permukiman penduduk. Di perkotaan lagi," terang Noto.
PT SG lanjut Noto, kembali meminjamkan lahannya di Ngipik untuk dimanfaatkan Pemkab Gresik sebagai TPAS. SG memerpanjang peminjaman lahan Ngipik selama 5 tahun.