Bappeda Sumenep Beri Deadline 10 Hari Kepada SKPD untuk Susun Renstra

Bappeda Sumenep Beri Deadline 10 Hari Kepada SKPD untuk Susun Renstra

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep memberi deadline waktu selama 10 hari untuk menyusun rencana strategis (renstra) 5 tahun di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Kepala Bappeda Sumenep Ach Aminullah mengatakan, penyususnan renstra lima tahunan itu dilakukan setelah Bappeda menyelesaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

Setelah penyusunan renstra selesai, hasilnya diserahkan oleh SKPD kepada Bappeda untuk dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ”Kami target draft RPJMD akhir Mei mendatang. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," katanya.

Dikatakan, dalam penyusunan renstra, setiap SKPD akan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga renstra yang dihasilkan nanti lebih baik.

Dalam penyusunan renstra tahun ini, lanjut Aminullah, SKPD tidak perlu mencantumkan visi dan misi. Visi dan misi tersebut disesuaikan dengan visi dan misi bupati. Sebab, SKPD sifatnya melaksanakan visi dan misi bupati. ”Kalau tahun lalu visi dan misi SKPD harus dimasukkan,” tegasnya. (fay/jiy/rev)

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO