SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep memberi deadline waktu selama 10 hari untuk menyusun rencana strategis (renstra) 5 tahun di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Bappeda Sumenep Ach Aminullah mengatakan, penyususnan renstra lima tahunan itu dilakukan setelah Bappeda menyelesaikan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Setelah penyusunan renstra selesai, hasilnya diserahkan oleh SKPD kepada Bappeda untuk dilakukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). ”Kami target draft RPJMD akhir Mei mendatang. Setelah itu akan kami serahkan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan," katanya.
Dikatakan, dalam penyusunan renstra, setiap SKPD akan didampingi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sehingga renstra yang dihasilkan nanti lebih baik.
Dalam penyusunan renstra tahun ini, lanjut Aminullah, SKPD tidak perlu mencantumkan visi dan misi. Visi dan misi tersebut disesuaikan dengan visi dan misi bupati. Sebab, SKPD sifatnya melaksanakan visi dan misi bupati. ”Kalau tahun lalu visi dan misi SKPD harus dimasukkan,” tegasnya. (fay/jiy/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




