JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Surat Keputusan (SK) pengesahan Kemenkum HAM terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi dinilai melanggar hukum. Pasalnya, SK tersebut mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA), yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Jadi kita sudah melihat apa yang dilakukan Menkumham ini jelas melanggar hukum. Coba perhatikan dari SK (surat keputusan) pengesahan Menkumham, PPP kembali ke (hasil muktamar) Bandung. Sekarang kok menteri mencampuri urusan orang lain suruh bikin muktamar. Padahal yang berhak mengajukan muktamar itu DPW-DPW dan DPC-DPC," kata Politisi PPP Humprey Djemat dalam diskusi "Berakhirkah Kisruh PPP Pasca SK Muktamar Bandung Ditetapkan Menkumham? di Kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (3/5).
Baca Juga: Warga Jetis Ucapkan Janji Setia untuk Menangkan Pasangan Mubarok
Wakil Ketua DPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz ini mengatakan, Yasonna Laoly tidak mengindahkan sejumlah syarat hukum yang sudah dipenuhi pihaknya.
Bukan hanya itu, Humprey juga mempersoalkan sikap Yasonna yang mengabaikan keputusan Mahkamah Agung nomor 504K/TUN/2015 yang memenangkan kubu Djan Faridz dengan alasan kurang persyaratan yang diajukan.
"Padahal direktur tata negaranya bilang sudah lengkap syarat-syaratnya, tinggal ditandatangani saja. Tinggal disposisi Menkumham. Nah itu kata direktur tata negara Kemenkumham. Malah dikembalikan ke Bandung (muktamar PPP hasil Bandung) melalui pengeluaran SK Menkumham. Ingat semua orang tahu itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan surat keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, di mana Romahurmuziy terpilih sebagai ketua umum.
SK Menkumham RI tersebut bernomor M.HH-006.AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 itu. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News