SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo telah meneliti berkas dugaan ijazah palsu M. Rifai, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo. Penelitian berkas dilakukan 7 hari semenjak tanggal 26 April 2016 lalu penyidik melimpahkan yang ketiga kalinya berkas tersebut.
Pelimpahan berkas itu, JPU mempunyai waktu 7 hari yang terakhir pada tanggal 3 April 2016 untuk meneliti berkas dugaan ijazah M Rifa'i saat mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2014 silam.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Sesuai aturan selama 7 hari, kami sudah melakukan penelitian berkas tersangka M. Rifai yang sudah dilimpahkan kembali oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo," kata JPU Wido Utomo SH saat mendampinggi Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH kepada wartawan, Jumat (6/5).
Hasil penelitian itu, ucap Wido, pihak penyidik masih perlu penyempurnaan. Alasannya, berdasarkan keterangan saksi ahli hasil pelimpahan berkas yang disempurnakan penyidik itu masih belum sempurna. "Masih mbulet (membingungkan, red) dari saksi keterangan ahli," ungkapnya.
Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menegaskan, dikembalikannya atau dilimpahkannya berkas tersangka dugaan Ijazah Palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai itu pihaknya tidak ada kepentingan apapun.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Kami tidak ada kepentingan apapun, ini murni penegakan hukum," jelasnya kepada bangsaonline.com.
Mantan Kajari Jombang itu mengungkapkan, pengembalian berkas sema-mata untuk melengkapi berkas untuk menguatkan Penuntut umum dalam membuat dakwaan untuk persidangan. "Kami mengembalikan itu juga ada petunjuk yang jelas," ungkapnya.
Bahkan, sambung mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu, pihaknya mempersilakan kepada penyidik (Polres Sidoarjo) untuk melakukan gelar bersama antara penyidik Polres Sidoarjo dan jaksa untuk mengetahui dimana kekurangannya. "Kalo inginan gelar bersama kami mempersilakan," ungkapnya.
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M. Wahyudin Latif berharap berkas tersebut tidak dikembalikan kembali. "Kami sudah berupaya melengkapi berkas sesuai yang dinginkan JPU," ucapnya.
Sekedar diketahui, berkas tersangka wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo M. Rifai sudah bolak-balik antara penyidik Polres Sidoarjo dan JPU Kejari Sidoarjo.
Pelimpahan bekas itu tercatat sudah tiga kali ini mulai bulan Desember, Februari dan April kemarin dan sudah dikembalikan oleh JPU sebanyak 2 kali.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Kasus dengan pelaporan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Supriono bersama sejumlah pengurus Partai Gerindra lainnya ke Polres Sidoarjo itu bakalan dikembalikan JPU ke penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo. Hanya saja, pihak JPU masih mempunyai waktu 7 hari menentukan sikap, Usai melakukan penelitian berkas itu. (nni/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News