Rp 200 Juta untuk Tata PKL di RTH Mejayan Madiun

Rp 200 Juta untuk Tata PKL di RTH Mejayan Madiun Salah satu sisi penataan Ruang Terbuka Hijau di Mejayan, Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Mejayan yang dimotori Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Kabupaten Madiun segera dilakukan. Kabid Perdagangan Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun, Agus Suyudi menjelaskan, agar tidak mengganggu keindahan RTH,seluruh PKL nantinya bakal diseragamkan.

Tiap lapak dagangannya nanti bakal mendapatkan tenda dengan bentuk dan warga seragam. "Untuk penataan PKL itu telah dianggarkan dana sebesa Rp 200 juta. Per tendanya nanti mendapatkan jatah sebesar Rp 5 juta," ungkap dia.

Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU

Sedangkan teknis penataan sebanyak 38 PKL itu, Dinkoperindagpar Kabupaten Madiun menyerahkan sepenuhnya kepada paguyuban. Yang jelas, puluhan PKL itu bakal ditempatkan di sisi barat, timur dan selatan RTH Mejayan.

"Tugas kami hanya memfasilitasi para PKL agar tidak tampak semrawut. Setiap lima tenda juga akan diberi space untuk akses jalan pengunjung yang ingin mememasuki RTH," papar dia.

Penataan RTH Mejayan ini, lanjut Agus, juga sudah termasuk pangkalan ojek. Nantinya, tukang ojek bakal mendapatkan dua space sekaligus untuk pangkalannya. Sedangkan penyewaan mainan anak-anak, seperti ATV dan Skuter juga bakal ditertibkan.

Baca Juga: Di Pertemuan dengan Insan Pers, Pemkab Madiun Ajak Sinergi Kesejukkan Masa Pilkada 2024

"Penyewaan mainan itu juga termasuk PKL, jadi bila mereka tetap ngotot membuka sewa mainan ya harus di tenda luar taman. Sebab di dalam kawasan RTH Mejayan itu harus steril dari PKL," tegasnya.

Agus menyebut, di luar 38 PKL yang kini telah tergabung dalam paguyuban masih muncul pedagang lain. Jumlahnya pun terdeteksi mencapai 10 PKL. Belakangan, mereka juga meminta jatah tenda yang sedang disiapkan ini.

"Area untuk tenda sudah dipersiapkan sedemikian rupa dengan space maksimal 40 tenda. Nah, yang ngaku-ngaku ini ya tidak akan mendapatkan jatah," ungkap dia.

Baca Juga: Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Penyeragaman tenda PKL tersebut ditargetkan kelar September-Oktober mendatang. Nantinya pedagang di luar paguyupan akan diperbolehkan menempati tenda pada Minggu. Sebab, pedagang yang tergabung dalam paguyuban tetap harus mengosongkan tenda setelah lapaknya tutup. Meskipun mereka telah terdaftar untuk menempati space jualan di RTH Mejayan secara permanen,

"Gerobak dan kursi harus dibawa pulang dan tidak boleh ditinggal. Supaya Minggu pagi bisa digunakan pedagang lain di luar paguyuban," terang dia.

Alasan pedagang di luar paguyuban diperbolehkan berjualan, lantaran ke depannya akan diciptakan Pasar Minggon di area RTH Mejayan tersebut. Namun, pedagang tetap harus segera membereskan dagangannya sebelum pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online

Dengan adanya jogging track, setiap minggu dipastikan akan banyak warga yang berolahraga. "Pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya bisa mampir njajan dan beristirahat," jelasnya.

Adapun sisi depan RTH Mejayan harus steril dari keberadaan PKL. Meskipun PKL itu hanya terparkir dengan kendaraan bermotornya. Area depan RTH hanya diperuntukkan tempat parkir, agar pengunjung yang memarkir kendaraannya tidak sampai memakan jalan agar tidak menyebabkan kemacetan. (nal/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO