SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Satnarkoba Polres Sidoarjo menangkap kurir sabu, Nuri Alfan (39) warga Desa Dukuh Tengah RT 1/RW 4 Kecamatan Buduran. Nuri yang juga bekerja sebagai penjual ikan lele ini bertugas mengantar barang terlarang tersebut pada pengguna sabu di kawasan Sidoarjo.
Ditemui wartawan bangsaonline.com, Sabtu (7/5), Kasatnarkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto SH mengatakan, tersangka ditangkap di warung kopi kawasan Lingkar Timur pada Rabu (4/5) lalu sekitar pukul 22.00.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Pada saat itu tersangka mengaku sedang menunggu pelanggannya, IR warga Sidoarjo. “Tersangka kita tangkap beserta barang bukti yang dibawa,” ujar dia.
Mantan Kapolsek Sukodono ini mengungkapkan, dari tersangka diamankan total 10,72 gram sabu. Masing-masing terdiri dari tiga poket. Yakni, 5,77 gram, 2,89 gram dan 1,06 gram. “Tersangka mengaku tidak mengetahui harga yang dijual kepada pengguna. Dia hanya kurir,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka mengambil barang dari S, warga Pandaan, Pasuruan. Oleh S, tersangka disuruh mengantar sabu tersebut kepada pengguna yang sudah membayar lewat transfer ke rekening. “Tersangka tidak mengetahui transaksinya. Diabertugas mengantar saja,” ucapnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Dia menambahkan, tersangka mengaku baru empat kali mengantar sabu sesuai dengan perintah S. Penggunanya juga dari warga Sidoarjo yang sudah kenal dengan S. “Pentolannya S yang menyuruh. Kita masih kejar S yang sudah kita kantongi identitasnya,” terang dia.
Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan Rp 200 ribu setiap mengantar sabu. Tersangka bertemu dengan S di kawasan Pandaan setelah mendapat perintah untuk mengantar sabu ke Sidoarjo. “Uangnya saya pakai untuk tambahan jajan,” uajr pria yang masih bujang ini. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News