Tersangkut Narkoba, 8 Anak Dipenjara, KAS Protes Keras

Tersangkut Narkoba, 8 Anak Dipenjara, KAS Protes Keras

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Komite Anak Sampang (KAS) Kabupaten Sampang, Untung Rifai memprotes ditahannya 8 anak di bawah umur di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sampang akibat tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut dia, seharusnya mereka mendapatkan perhatian khusus, soal perindungan anak untuk mendapatkan hak rehabilitasi.

"Dalam undang-undang, anak dibawah umur yang terlibat kasus hukum bisa menggunakan undang-undang diversi atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas dia.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

Artinya, solusi terakhir jika ada anak dibawah umur tersangkut narkoba bukan penjara tempatnya. Namun pemerintah dan penegak hukum memberikan tempat yang layak untuk melindungi mereka.

“Selama ini pihak kepolisian masih tertutup soal perlindungan anak. Padahal ada undang-undang diversi untuk menyelamatkan anak dibawah umur jika tersangkut kasus hukum. Saya berharap pemerintah segera ada tindakan,” ujar pria yang akrab dipanggil Kak Untung.

Pihaknya mengaku sudah berusaha maksimal guna menyelamatkan anak-anak tersebut dari kurungan sel tahanan, namun hal itubelum membuahkan hasil.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

“Kami sudah berusaha menemui mereka. Mulai dari polisi, jaksa dan hakim. Namun sampai saat ini tidak ada perkembangan. Bagaimana kesepahaman menangani anak dibawah umur,” tandasnya. (hri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO