Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Daerah, 5 Tersangka Digulung

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Antar Daerah, 5 Tersangka Digulung Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dan Kasatreskoba saat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Tim Resmob Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil mengungkap jaringan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang masuk dari luar daerah di wilayah hukum Sampang.

Sebanyak 37,94 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang tersangka, tiga di antaranya dari Kota Kediri.

Baca Juga: Ulama dan Tokoh Apresiasi Kinerja Kasatreskrim Polres Sampang

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro saat jumpa pers mengatakan, penangkapan lima orang tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. Tiga tersangka asal warga Kediri, Jawa Timur, itu ditangkap di pinggir Jalan Raya KH Wahid Hasyim Kota Sampang. Sedangkan dua orang lainnya dari Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang.

Kelima tersangka tersebut adalah Nicho Andiangtama (29), Candra Agustiawan (25), Eko Hadi Aprilian (28), dan dua warga asal Ketapang yakni Agus Hermanto (31) serta Sutari (37).

"Sebelumnya, anggota Satres Narkoba menangkap tiga tersangka asal Kediri yang akan mengedarkan 36,44 gram sabu dengan mengendarai mobil Xenia bernopol AG 1775 BD," jelas Kapolres Sampang.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Saat akan ditangkap, tersangka Candra yang duduk di depan kiri pengemudi ini sempat membuang barang bukti puluhan gram sabu dari dalam mobil, tapi petugas dengan sigap langsung menangkap tiga tersangka tersebut.

"Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap dua tersangka asal Ketapang, yang terlibat jaringan barang haram tersebut. Tidak butuh waktu lama, dua tersangka langsung digerebek di rumahnya Desa Pao Pale Laok," tandas Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Hari Siswo, S.H.

Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (hri/rev)

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO