5 Pengedar Sabu di Sampang Berhasil Diringkus

5 Pengedar Sabu di Sampang Berhasil Diringkus Lima tersangka pengedar sabu saat digelandang Polres Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polres Sampang berhasil meringkus lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 18,26 gram sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017. Penangkapan tersebut dipimpin Satnarkoba Polres Sampang.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Waka Polres Kompol Suhartono, penangkapan kelima tersangka berkat informasi dari masyarakat. Saat itu polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

“Ada lima tersangka dengan tiga laporan polisi (LP) berhasil ditangkap dengan total keseluruhan sabu seberat 18,26 gram,” terang Waka Polres Suhartono kemarin.

Adapun barang bukti (BB) yang disita di antaranya sabu seberat 18,26 gram didapat dari tangan lima tersangka. Rinciannnya, sabu 0,45 gram dari tangan tersangka Sulton Alex bin Moh Selket (27), warga Jalan Imam Bonjol Kota Sampang.

Kemudian, sabu 7,20 gram dari pengedar Santoso bin Madrui (40) warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Terakhir, sabu seberat 10,61 gram hasil tangkapan tiga tersangka Moch Ali bin Iswan (41), Sulaiman bin Iswan (32) dan Yatim Satria bin Murtadji (39).

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

“ Selain menangkap tiga tersangka pengedar sabu ini, Polisi juga menyita mobil Avanza W 1189 NY yang dikendarai mereka,” jelasnya.

Atas tindak pidana itu, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (hri/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO