Pasutri di Sampang Jadi Bandar Narkoba: Istri Ditangkap, Suami DPO

Pasutri di Sampang Jadi Bandar Narkoba: Istri Ditangkap, Suami DPO Istri bandar dan kurir sabu yang ditangkap Polres Sampang.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Peredaran narkoba di Sampang masih marak. Terbaru, pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Banyuates, Sampang jadi bandar dan kurir sabu untuk menghidupi keluarganya. Keduanya adalah MY (perempuan) dan suaminya yang saat ini telah ditetapkan DPO.

Untuk tersangka MY, sudah dibekuk Satresnarkoba Polres Sampang, Kamis (2/1). Ia ditangkap bersama seorang lelaki yang merupakan diduga sebagai kurirnya. Keduanya menjadi pengedar di wilayah di Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra, penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di salah satu rumah warga di Dusun Karang Timur kerap kali ada transaksi narkoba.

"Setelah kami selidiki, ternyata benar. Dan kami berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MY dan laki-laki berinisial HS. MY diduga sebagai bandar, dan HS sebagai kurir sabu-sabu," terangnya.

Didit mengungkapkan, MY diduga sebagai pengedar karena dilihat dari banyaknya Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan diamankan. Sementara HS diduga sebagai kurir. Ia mengaku mendapat imbalan Rp 70 ribu per poket.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

"Namun, sebenarnya yang kami incar adalah suami dari MY, dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Untuk inisial namanya masih kami rahasiakan, dan kami lakukan pengembangan,” kata orang nomor satu di Mapolres Sampang ini.

Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram, uang sejumlah Rp 4.190.000 ribu, dua Hp merk Oppo, timbangan elektrik, plastik klip, tas, dan kotak hitam.

Para tersangka saat ini mendekam di Hotel Prodeo Polres Sampang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 Ji Pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda sekitar Rp. 1 miliar. (hri/rev)

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sampang Musnahkan Barang Bukti dari 113 Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO