Oknum Polisi dan Wartawan di Sampang Ditangkap karena Jual Sabu

Oknum Polisi dan Wartawan di Sampang Ditangkap karena Jual Sabu KBO Satnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo didampingi Kabag Humas Polres saat jumpa pers polisi dan wartawan jual sabu. foto: BAHRI/ BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Oknum polisi Bripka RE (35) dan wartawan JS (41) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Sampang, saat mereka sedang transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemarin.

Menurut keterangan KBO Satuan Narkoba Polres Sampang Ipda Edi Eko Purnomo, oknum polisi RE yang berdinas bagian staf di Polsek daerah pantura bertindak sebagai kurir sabu, sedangkan si wartawan dari mediaonline Sigap 88 bertindak sebagai pengedarnya.

Baca Juga: Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan

"Selain anggota Polsek dan wartawan yang ditangkap, polisi juga menangkap satu tersangka lagi, yaitu H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah Kota Sampang yang bertindak sebagai pengembang," jelas KBO Ipda Edi Purnomo saat jumpa pers.

Anggota Polres Sampang RE adalah warga Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kota Pamekasan. Sementara JS adalah warga Jalan Sersan Mesrul Pamekasan. Keduanya ditangkap di rumah H Fahad.

“Jadi ketiga tersangka ini saling berkaitan dalam menjalankan bisnis haram, tersangka H Fahad mendapat barang dari RE dan JS,” terangnya.

Baca Juga: Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 jonto pasal 132 ayat 1 Undang–undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (hri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO