Anti Pancasila, Satu Ormas Ganggu Kedaulatan Negara, Mendagri Surati Kapolri

Anti Pancasila, Satu Ormas Ganggu Kedaulatan Negara, Mendagri Surati Kapolri Tjahjo Kumolo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti, untuk lebih intensif mengawasi organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai anti Pancasila.

"Permintaan kami pada Kapolri, mencermati sebuah ormas yang mengganggu kedaulatan negara dan stabilitas nasional. Sekecil apapun ormas itu walaupun hanya di tingkat kabupaten/kota, kalau sudah membahayakan menyangkut stabilitas ya dihentikan," ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara 7, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Baca Juga: RDP dengan DPR RI dan Mendagri, Pj Adhy Sebut Kesiapan Jatim Gelar Pilkada Serentak 2024

Saat ini, Tjahjo mengakui baru satu ormas yang dinilai anti Pancasila. Ditanya apa nama Ormas tersebut, Tjahjo hanya menjawab awak media lebih tahu. "Kami baru fokus satu ormas, karena pernyataannya melawan Pancasila," tegas Tjahjo.

Menurut Tjahjo, masalah ormas memang sepenuhnya bukan kewewenangan dari Kemendagri, tetapi juga ada kaitannya dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan dua instansi tersebut menindaklanjuti adanya ormas yang dinilai anti Pancasila.

"Kalau dia (ormas) benar mengeluarkan pernyataan yang arahkan ini salah. Anda tinggal di NKRI kalau melawan lambang negara dan ideologi negara kita ingatkan. Kalau tidak bisa kita ingatkan, kita larang," ujar Politisi senior PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Rakor Bersama Mendagri, Adhy Karyono Pastikan Inflasi di Jawa Timur Terkendali

juga terus melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan TNI untuk memutuskan pembubaran ormas yang menyalahi paham kebangsaan di Indonesia yakni Pancasila.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengaku belum berkoordinasi dengan terkait hal tersebut. "Belum, tentu kan nanti akan ada rapat kalau memang mau dibahas," kata Badrodin.

Badrodin sendiri tidak menampik memang ada ormas yang menurutnya tidak sesuai dengan Pancasila.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Kukuhkan 13 Pjs Bupati/Wali Kota dan Serahkan SK Perpanjangan untuk 8 Pj Bupati

"Iya memang ada ormas yang tidak berdasarkan Pancasila, tetapi kan nanti dari kerangka hukumnya bagaimana. Kan kita tidak bisa bicara hanya begitu saja, kita lihat apakah nanti bertentangan dengan Undang-Undang Ormas itu atau tidak," sambungnya.

Ketika disinggung terkait pembubaran seperti yang diwacanakan , Badrodin menjawab secara diplomatis.

"Ya kita lihat semua nanti, negara kita kan negara hukum, semua harus berdasarkan hukum," tukas dia.

Baca Juga: Pesan Andriyanto saat Tak Lagi Jabat Pj Bupati Pasuruan

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Dodi Riyadmaji mengatakan, surat tersebut dikirimkan ke Polri agar Kepolisian bisa mengawasi lebih lanjut terkait tindak tanduk ormas tersebut.

Dodi juga menjelaskan, bahwa wewenang pembubaran ormas yang terdaftar secara nasional, domainnya ada di Kemendagri.

"Tapi kalau ada kaitannya dengan ideologi ya ada kaitannya dengan Kejaksaan Agung dan Kementerian Agama. Nanti kita lihat saja hasil rapatnya seperti apa, kita tunggu saja," terang Dodi.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Arahan Mendagri saat Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029

Di sisi lain, pihak kepolisian siap memberikan data kepada Kemendagri soal organisasi kemasyarakatan yang anti-Pancasila. Data ini bisa menjadi pertimbangan untuk pembekuan atau pembubaran ormas tersebut.

"Kepolisian dalam proses perumusan kebijakan dalam konteks pembekuan sementara atau pembubaran dapat menjadi narasumber untuk memberikan masukan berkaitan dengan realitas di lapangan adanya berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat yang kegiatannya tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur Bangsa," kata Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

Boy mengatakan, ada mekanisme sebelum memutuskan ormas melenceng dan harus dibekukan atau dibubarkan. Menurut dia, ormas tidak dilarang di Indonesia. Namun, kalau kegiatannya menyalahi aturan tentu merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

Baca Juga: Bupati Malang Terima Penghargaan dari Mendagri

Mantan Kapolda Banten itu mengatakan, Kepolisian sudah mengantongi data ormas anti-Pancasila. Kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan napasnya tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur. (det/rim/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Khilafah Proyek Politik Inggris? Ini Alasan Hizbut Tahrir Bolehkan Cium Cewek Bukan Muhrim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO