Aktivis Curigai Sony Sandra Gunkan Narkoba untuk Bius Korbannya

Aktivis Curigai Sony Sandra Gunkan Narkoba untuk Bius Korbannya Sony Sandra saat berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelum menjalani persidangan. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra) melalui komunitas Kediri Bangkit mencurigai penggunaan narkoba oleh terpidana kasus pedofilia Sony Sandra. Untuk itu pihaknya akan melakukan investigasi dan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Diungkapkan Komunitas Kediri Bangkit ada indikasi penyalahgunaan narkoba oleh tersangka, dalam melakukan aksinya. Sony Sandra diketahui memberikan obat-obatan untuk menghilangkan kesadaran supaya korban tidak melawan.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

“Atas indikasi tersebut maka Sony Sandra dapat dijerat juga dengan UU no. 35/2009 tentang narkotika," kata Putri salah satu anggota Komunitas Kediri Bangkit yang mewakili Fitra.

Tak hanya itu, menurutnya selama ini dakwaan yang diarahkan kepada Sony Sandra adalah kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, akan tetapi seharusnya ada indikasi-indikasi dakwaan lain.

“Yakni adanya transaksi jual beli antara pelaku dan korban adalah indikasi dari pelanggaran Pasal 12 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” terangnya.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

Lebih lanjut, menurutnya, Sony Sandra adalah pengusaha yang ditengarai memiliki relasi kuat terhadap kekuasaan yang ada di Kediri. Hal ini dibuktikan dengan hampir seluruh proyek besar di Kota/Kabupaten kediri diarahkan kepada perusahaan milik Sony Sandra selaku pemenang tender.

“Ini menjadi indikasi adanya penyuapan yang dilakukan Sony Sandra terhadap para oknum pemegang kebijakan di Kota/Kabupaten Kediri, jika indikasi ini benar maka Sony Sandra dapat dijerat dengan pasal 12 UU no. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Atas dasar ini maka Komunitas Kediri Bangkit akan merangkul korban guna mengajukan banding atas keputusan pengadilan, dan akan bekerja sama dengan BNN dan melaporkan kasus penyalah gunaan narkoba dan trafficking kepada Mabes Polri. Serta, akan bekerjasama dengan KPK untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan penyuapan. (rif/rev)

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO