KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama bulan Januari. Meliputi 5 kasus diungkap satreskrim dan 9 kasus narkoba diungkap oleh satresnarkoba.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra merincikan, dari satreskrim mengungkap lima laporan polisi dan berhasil mengamankan belasan tersangka.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
"Sembilan tersangka terlibat kasus peredaran pupuk ilegal, pencabulan anak di bawah umur, persetubuhan anak, curanmor, dan penipuan penggelapan ranmor," katanya saat memimpin rilis pers di Halaman Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).
Sedangkan dari 9 kasus narkoba, diamankan 9 tersangka. Adapun untuk barang bukti yang diamankan adalah 54,62 gram sabu-sabu, 34,07 gram ganja, dan obat keras berbahaya sebanyak 9.156 butir pil.
"Saya ucapkan terima kasih pada satreskrim dan satresnarkoba. Ini menjadi komitmen kami Polres Kediri Kota untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana, dengan harapan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Kediri Kota aman dan kondusif," pungkas Teddy Chandra.
Baca Juga: OTK Penantang Duel Kabag Ops Polres Kediri Kota Diamankan, Ternyata Menderita Gangguan Jiwa
Sementara Kasatreskrim AKP Tomy Prambana merincikan setiap kasus. Untuk kasus tipu gelap pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing J (laki-laki, 37 tahun) dan H (perempuan). Keduanya Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario serta 1 mobil Toyota Avanza.
Selanjutnya untuk kasus penjualan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi SNI, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Yakni SGT (laki-laki 36 tahun) warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF (laki-laki 32 tahun) warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, dan SF (laki-laki 34 tahun) warga Mantub, Kabupaten Lamongan. Sedangkan barang buktinya 3,3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil pikap Isuzu Phanter.
Baca Juga: Kawal Anggota DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK
Sedangkan untuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, tersangkanya adalah ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket.
"Tersangka sering mengirim pesan atau chat WA dengan kata-kata merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan," pungkas Tomy. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News