Polres Kediri Kota Ungkap 14 Kasus Pidana Umum dan Narkoba Selama Januari

Polres Kediri Kota Ungkap 14 Kasus Pidana Umum dan Narkoba Selama Januari Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra (pegang mik) saat memamerkan beberapa tersangka dan barang bukti. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com -  berhasil mengungkap 14 kasus kejahatan selama bulan Januari. Meliputi 5 kasus diungkap satreskrim dan 9 kasus narkoba diungkap oleh satresnarkoba.

Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra merincikan, dari satreskrim mengungkap lima laporan polisi dan berhasil mengamankan belasan tersangka.

"Sembilan tersangka terlibat kasus peredaran pupuk ilegal, pencabulan anak di bawah umur, , curanmor, dan penipuan penggelapan ranmor," katanya saat memimpin rilis pers di Halaman Mapolres Kediri Kota, Sabtu (4/2/2023).

Sedangkan dari 9 kasus narkoba, diamankan 9 tersangka. Adapun untuk barang bukti yang diamankan adalah 54,62 gram sabu-sabu, 34,07 gram ganja, dan obat keras berbahaya sebanyak 9.156 butir pil.

"Saya ucapkan terima kasih pada satreskrim dan satresnarkoba. Ini menjadi komitmen kami untuk melakukan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana, dengan harapan situasi kamtibmas di Wilayah Hukum aman dan kondusif," pungkas Teddy Chandra.

Sementara Kasatreskrim AKP Tomy Prambana merincikan setiap kasus. Untuk kasus tipu gelap pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangka, masing-masing J (laki-laki, 37 tahun) dan H (perempuan). Keduanya Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Adapun barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario serta 1 mobil Toyota Avanza.

Selanjutnya untuk kasus penjualan pupuk yang tidak terdaftar atau tidak memenuhi SNI, pihaknya mengamankan 3 orang tersangka di Jl Raya Kediri-Nganjuk, tepatnya di Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Yakni SGT (laki-laki 36 tahun) warga Kecamatan Tarokan Kediri, DF (laki-laki 32 tahun) warga Kecamatan Kasemben Kabupaten Jombang, dan SF (laki-laki 34 tahun) warga Mantub, Kabupaten Lamongan. Sedangkan barang buktinya 3,3 ton pupuk NPK Mahkota Sawit dan mobil pikap Isuzu Phanter.

Sedangkan untuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, tersangkanya adalah ADH yang berprofesi sebagai oknum pelatih basket.

"Tersangka sering mengirim pesan atau chat WA dengan kata-kata merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan," pungkas Tomy. (uji/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO