Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap seorang pelatih jaranan di Kota Kediri. Pasalnya, pengajar berinisial YD (22) itu melakukan pencabulan sesama jenis kepada beberapa siswa SMP yang menjadi muridnya.
"Aksi itu dilakukan pelaku terhadap muridnya sebanyak tiga kali pada Desember 2022. Kejadian pertama dilakukan pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB pada sebuah rumah di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto," kata Kasatresrkrim Polres Kediri Kota, AKP Tommy Prambana, saat konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).
BACA JUGA:
- Aipda Firman, Polisi dari Kediri yang Dekatkan Polri dengan Masyarakat Lewat Ngaji dan UMKM
- Ini 4 Keputusan Stragetis Hasil Munas-Konbes NU 2026: Aturan Tambang hingga Wacana Hak Digital Baru
- PDIP Kabupaten Kediri Gelar Baksos di CFD SLG, Ratusan Warga Manfaatkan Layanan Gratis
- Didampingi Walkot Vinanda, Menteri PPPA Apresiasi KWT Flamboyan Kota Kediri
Ia pun menyebut, YD kembali melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 2 kali di bulan yang sama dengan waktu berbeda. Bahkan, pelaku sempat merekam aksinya sebagai ancaman kepada korban untuk melakukan pencabulan lagi.
“Dia (YD) sempat memberikan ancaman kepada korban untuk menyebarkan video yang direkam itu," tuturnya.
Saat ini, kata Tommy, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada oknum pelatih kesenian tersebut. Tak hanya itu, polisi juga terus menginterogasinya untuk mengetahui motif, dan kemungkinan korban lain.
"Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 atau 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya sembari mengatakan bahwa tersangka sudah dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




