Setiap Usaha di Pacitan Tetap Wajib Kantongi HO dan IMB

Setiap Usaha di Pacitan Tetap Wajib Kantongi HO dan IMB F. H. Prasetyo Wibowo

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kebijakan pemerintah pusat terkait wacana penghapusan lima item perizinan, tampaknya belum sepenuhnya diterima pemerintah di daerah. Terbukti, hingga detik ini kebijakan tersebut masih sebatas wacana. Satuan kerja penerbit perizinan didaerah, masih berkomitmen melaksanakan tata aturan yang berkait dengan perizinan.

"Kami masih melaksanakan sebagaimana ketentuan aturan yang ada. Sebab, kebijakan pemerintah pusat soal penghapusan lima item perizinan itu, masih sebatas wacana," kata H. Prasetyo Wibowo, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2), Kabupaten Pacitan, Jumat (20/5).

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu menegaskan, hampir semua bentuk usaha, memang tidak terlepas dari izin gangguan (HO). Tentu saja, sebagaimana tata cara penetapan izin HO tersebut, harus disertai juga dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Ketetapan tersebut merujuk Peraturan Bupati Pacitan No. 22 Tahun 2014, tentang tata cara penetapan izin gangguan, khususnya pasal 9 yang diantaranya menegaskan, hampir semua usaha wajib dilengkapi dengan izin HO.

"Berangkat dari dasar aturan itulah, kami (BPMP2) tetap berkomitmen melaksanakannya. Terkecuali, kalau memang sudah ada perubahan aturan, tentu kami akan mengikuti," jelas Prasetyo pada awak media.

Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan, pihaknya tidak akan mempersulit ‎masyarakat yang mengurus izin usaha perdagangan (SIUP). Akan tetapi, mekanismenya memang seperti itu. "Kami akan melayani masyarakat, sesuai tata aturan yang ada," tandas dia. (pct1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO