KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sony Sandra (63), kembali menerima hukuman vonis 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (23/5).
Sebelumnya Pihak Pengadilan Negeri Kota kediri menjatuhi Vonis 9 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan. Jika ditotal dengan vonis sebelumnya di PN Kota Kediri pada Kamis (19/5) maka Sony Sandra (63) bakal menjalani total hukuman selama 19 tahun dan denda Rp 550 juta atau subsider 9 bulan.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Namun, putusan ini belum final. Sebab JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri masih banding dan belum ada putusan. Begitu juga Kejaksaan Kabupaten Kediri juga akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.
Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan penjara dibacakan Pimpinan Sidang PN Kabupaten Kediri, I Komang Didiek, SH, M.Hum yang didampingi dua anggotannya Y Purnomo, SH, M Hum dan Lila Sari, SH, MH.
Putusan ini ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU yang mengajukan hukuman 14 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan. Alasan vonis lebih ringan antara lain berlaku sopan selama persidangan dan memiliki keluarga yang harmonis.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Persidangan kedua hingga vonis ini merupakan tindak lanjut laporan Ike Liliani warga Jl Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kota Kediri di Polres Kediri Kota dengan LP/173/VII/2015 tanggal 4 Juli 2015 .
Ike melaporkan tentang adanya persetubuhan terhadap anak yang dilakukan Sony Sandra (63) alias Koko kepada empat orang yakni A (16), MR (17) AP (13) dan CA (16).
Dalam laporan kepolisian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Sony Sandra telah terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Mulai bulan Juli 2014 sampai dengan bulan April 2015.
Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling
Terdakwa selalu mengajak dua anak setiap aksi persetubuhan dan mengiming-imingi uang sebesar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 setiap korbannya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Sony Sandra dijerat dengan pasal 81 ayat (1) atau pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara kuasa hukum terdakwa Dr. Sudiman Sidabuke menganggap putusan pengadailan tersebut terlalu berat.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?
“Iya kan hampir sama, kalau di sini tuntutannya 14 tahun putusannya 10 (tahun). Nampaknya kayak seirama timbangannya. Buat saya semua ingin bermain safety player. Kedua, putusan PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan apa yang diputuskan PN Kota. Sementara fakta-fakta di Kota itu belum dilimpahkan. Pertanyaannya kok bisa PN Kabupaten Kediri ini mempertimbangkan itu,” kata Sudiman pada wartawan usai persidangan.
Sudiman menambahkan bahwa dalam fakta persidangan jelas, dua saksi korban yakni AC dan AG. ”Nah si AC ini diajak oleh saudara M tetapi M tidak pernah muncul di persidangan. Sementara menurut Sudiman pada hubungan kedua AC itu dipaksa oleh A. Yang saya komentari dalam putusan ini saya melihat bahwa fakta di persidangan memang itu,” tukasnya
Di sisi lain, Kejari Kabupaten Kediri Firman Priyadi menjelaskan putusan PN Kabupaten Kediri yang memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun dan denda 300 juta tidak melanggar HAM
Baca Juga: Masih Buron, Satu Pelaku Cabul Gadis SMP di Kediri Belum Tertangkap
”Kenapa kalau diakumulasikan lebih dari 15 tahun, ini sudah kita antisipasi. Karena bila perbuatan itu dilakukan berlanjut sebagaimana pasal 65 KUHP. Masing-masing perbuatan berdiri sendiri, ancaman tertinggi bisa ditambah sepertiganya. Jadi kalau ada ancaman lebih dari 15 tahun tidak melanggar hak asasi seseorang,” ungkapnya. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News