GRESIK, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik mulai gencar melakukan penertiban pegawai negeri sipil (PNS) yang keluar saat jam kantor. Seperti pada razia yang dilakukan Selasa (24/5), BKD berhasil merazia 7 PNS yang keluar kantor saat jam kerja.
"Para PNS yang kena razia semuanya dicatat bukan pelanggaran karena mereka keluar membawa surat tugas," ujar Kepala Bidang Pengembangan Pegawai pada BKD Pemkab Gresik, Oedi Margiantoninus, Selasa (24/5).
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
Menurut dia, penertiban tidak hanya berlaku untuk para PNS yang bertugas di lingkungan kantor Bupati Gresik. Para PNS yang ada di luar yang kebetulan masuk lingkungan Kantor Bupati Gresik dan melaksanakan tugas juga dilakukan pemeriksaan.
Oedi menjelaskan, razia tersebut sesuai perintah Bupati Gresik yang meminta BKD untuk pelaksanaan razia disiplin PNS yang efektif diberlakukan pada awal Juni 2015.
"Untuk kali ini sebagai sosialisasi. Tapi bagaimanapun juga kami tetap mencatat mereka yang keluar kantor dengan surat tugas. Sedangkan yang tanpa surat tugas saya paksa untuk kembali," jelas Oedi.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Ditambahkan Oedi, pada hari pertama razia, diketahui 7 PNS yang keluar dengan bermacam-macam keperluan.
Ada yang melaksanakan mengurus dokumen kantornya, pergi sakit dan ke dokter, pesan tiket pesawat untuk acara kantor dan ada yang beralasan menjemput anak dan membawa surat izin dari atasannya. “Razia ini akan terus dilakukan selepas jam istirahat, karena jam-jam tersebut jam rawan," pungkas Oedi. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News